Hilang di Pura Usai Sembahyang, Gadis berusia 14 Tahun Ditemukan Ayahnya di Kamar Tetangga Saat Telentang Tanpa Busana

Hilang di Pura Usai Sembahyang, Gadis berusia 14 Tahun Ditemukan Ayahnya di Kamar Tetangga Saat Telentang Tanpa Busana
Ilustrasi. (merdeka.com)
Senin, 06 November 2017 09:12 WIB
DENPASAR - N, seorang gadis 14 tahun di Tabanan, Bali, diduga menjadi korban pencabulan lelaki tua bernama Bagia atau dikenal kakek Dalang (65).

Dikutip dari merdeka.com, sebelum peristiwa itu terjadi, N dan ayahnya melakukan sembahyang bersama warga banjar ke Pura Batukaru di Tabanan, Sabtu (4/11). Usai sembahyang, dia dan ayahnya yakni Wayan S menyaksikan hiburan tarian.

Sekitar pukul 23.00 WITA, sang ayah bingung mencari anak gadisnya. Semua warga pun ikut membantu mencari hingga larut dini hari.

Saat hendak beranjak menuju rumah, ayah korban mendapat informasi kalau putrinya pulang bersama kakek Dalang yang merupakan tetangganya. Wayan mengira putrinya diantar pulang oleh kakek Dalang.

Setibanya di rumah, anak gadisnya semata wayangnya ternyata belum pulang. Dia beranjak ke rumah kakek Dalang yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.

Namun rumah Dalang gelap gulita. Wayan mengira kakek Dalang belum pulang ke rumah dan masih di pura. Dia tidak memiliki firasat buruk apapun. Jelang petang dia kembali lagi ke rumah Dalang lantaran putrinya belum juga pulang ke rumah.

Rumah kakek Dalang sepi. Wayan memberanikan diri membuka pintu rumah yang tak terkunci. Saat membuka salah satu kamar, dia kaget mendapati putrinya tengah telentang di kasur tanpa busana. Hanya mengenakan celana dalam dan bra.

Saat itu juga dia teriak dan menangis. Sedangkan Dalang hanya terdiam sambil mengenakan celana dan baju. Dalam keadaan bugil, putrinya bersimpuh minta ampun.

Karena kegaduhan itu, warga berdatangan dan menyeret keluar Dalang untuk dimintai keterangan di balai Banjar setempat. Wayan yang tidak terima putrinya dicabuli, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pakaian dalam korban disita sebagai barang bukti.

''Kasus ini masih kita dalami dengan meminta keterangan pelapor, saksi dan korban terlebih dahulu,'' ujar Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya, Minggu (5/11).

Saat ini polisi sudah melakukan upaya penjemputan Kakek Dalang. ''Pelaku sedang dijemput oleh petugas piket untuk segera diperiksa intensif,'' ucapnya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/