Polisi Temukan Dugaan Korupsi pada Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Tersangkanya?

Polisi Temukan Dugaan Korupsi pada Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Tersangkanya?
Foto proyek reklamasi teluk Jakarta. (dok)
Jum'at, 03 November 2017 21:24 WIB
JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Karena itu, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan korupsi proyek reklamasi itu setelah melakukan gelar perkara.

''Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya,'' ucap Argo Yuwono di MarkasPolda Metro Jaya, Jumat 3 November 2017.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Argo menuturkan, penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Reklamasi Teluk Jakarta. Ada pelanggaran di Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

''Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korupsi,'' kata Argo.

Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari terduga pelaku dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadappihak-pihak terkait.

''Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak," ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77