Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Ironi, Larangan Berjlbab Terjadi di Kota Santri

Ironi, Larangan Berjlbab Terjadi di Kota Santri
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 03 November 2017 07:22 WIB
TASIKMALAYA - Tasik Malaya di Jawa Barat dijuluki Kota Santri karena banyaknya pondok pesantren di kota tersebut. Namun ironinya, di Kota Santri tersebut ada Muslimah yang dilarang mematuhi ajaran agamanya, yakni tak dibolehkan mengenakan jilbab.

Dikutip dari republika.co.id, perempuan berinisial D memaparkan soal kesulitannya mengenakan jilbab di tempatnya bekerja. D memilih merahasiakan identitasnya guna menjaga diri agar tak dipecat oleh kantornya.

D saat ini tengah bekerja di salah satu penyedia jasa kecantikan kulit di Kota Tasikmalaya. D menduga pemilik kantornya yang notabene non Muslim membuatnya sulit mengenakan jilbab.

''Selama kerja di sini enggak boleh pakai jilbab, sudah beberapa tahun kerja di sini. Sudah tanya ke bos, tapi alasannya katanya enggak boleh aja, apalagi ini kerja di klinik kecantikan,'' katanya, belum lama ini.

Perempuan muda tersebut mengaku, hanya ingin menjalankan syariat agamanya. Ia merasa risih dengan pandangan orang-orang padanya saat tak mengenakan jilbab ketika bekerja. Tetapi, D tak punya banyak pilihan pekerjaaan. Ia terjebak dengan pilihan tak mengenakan jilbab dengan gaji cukup besar atau menganggur.

''Risih kalau enggak pakai jilbab di kantor. Padahal, sehari-harinya saya ya pakai jilbab, tapi bagaimana lagi, susah mencari pekerjaan, jadi tetap bertahan di sini,'' ucapnya.

Diskriminasi yang diderita D tak hanya dirasakannya seorang diri. Pekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tasik, P juga merasakan nasib serupa.

Kesehariannya mengenakan jilbab mesti ditanggalkan ketika bekerja. P hanya bisa ikhlas auratnya terlihat oleh orang-orang yang bukan muhrimnya.

''Saya aslinya kalau di rumah pakai jilbab, kalau kerja saja enggak pakai,'' tuturnya saat berbincang dengan Republika.co.id.

Curhatan hati kedua Muslimah tersebut sungguh miris di tengah julukan Kota Santri yang melekat pada Kota Tasikmalaya. Apalagi, Pemko sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Tata NIlai Kehidupan Bermasyarakat yang religius.

Dalam Perda tersebut dijabarkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan kebebasan pekerjanya menjalankan ibadah, termasuk mengenakan jilbab bagi Muslimah. Ketika perusahaan melanggar aturan itu, terdapat mekanisme pemberian sanksi administratif dari mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.

Republika.co.id, sempat membicarakan belum maksimalnya penerapan Perda, khususnya hak muslimah mengenakan jilbab di beberapa perusahaan dengan Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya beberapa bulan lalu. Ketika itu, salah seorang petugas menjanjikan akan menindaklanjuti laporan itu. Namun, tak pernah terdengar ada tindaklanjut atas laporan itu.

Pada Kamis (2/11), Kesbangpol, Polresta Tasik, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mahasiswa, ulama dan unsur masyarakat mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) Perda tersebut. Tim monev menargetkan sejumlah hotel, restoran, sekolah dan perkantoran.

Namun, titik-titik di mana terdapat Muslimah yang dilarang mengenakan jilbab seperti dilaporkan Republika.co.id justru tak dijamah oleh tim monev. Kesbangpol berdalih tak bisa mengadakan monev ke suatu titik secara mendadak.

''Enggak bisa mendadak eung (ke titik-titik tersebut), tapi terima kasih masukannya nanti saya elisitasi lebih lanjut,'' jawab Kepala Kesbangpol Deni Diyana saat dikonfirmasi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/