Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
46 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Sudirman Said Sebut Pergub yang Diterbitkan Jokowi Jadi Dasar Izin Reklamasi

Sudirman Said Sebut Pergub yang Diterbitkan Jokowi Jadi Dasar Izin Reklamasi
Sudirman Said. (inilah.com)
Kamis, 02 November 2017 14:29 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dirinya tidak pernah memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta, baik saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun setelah jadi Presiden RI.

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Ketua Tim Sinkronisasi Reklamasi Teluk Jakarta, Sudirman Said, mengatakan, tanpa Pergub yang diterbitkan Jokowi, maka izin reklamasi tidak akan keluar.

''Izin keluar pasti ada dasarnya. Kalau Peraturan Gubernur tidak ada, pasti izin tidak akan keluar. Itu kan soal periode yang memberikan izin,'' kata Sudirman Said di Gedung DPR Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ia menambahkan, sejak tahun 2003 hingga 2013, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan tidak layak lingkungan untuk reklamasi Teluk Jakarta. ''Artinya substansinya cukup kuat,'' katanya.

Ia juga menyatakan, izin diberikan dalam ketiadaan tiga hal, yakni tidak ada aturan zonasi, tidak ada kajian lingkungan strategis dan tidak ada rekomendasi dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

''Tiga-tiganya ini disyaratkan oleh UU. Jadi itulah keadaannya dan seharusnya waktu memberikan izin dan aturan yang menjadi pendukung di level gubernur melihat seluruh deretan aturan itu,'' ungkap calon gubernur Jawa Tengah itu.

Ia mengingatkan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies-Sandi untuk tidak mengajak investor melanggar hukum.

''Carilah manfaat yang tidak bertentangan dengan hukum atas apa yang sudah dibangun dan solusinya permanen. tidak boleh solusi yang karena terlanjur. Kalau sudah terlanjur kemudian diprotek, itu ajarkan warga negara untuk melanggar lagi. Jangan ajak, investor untuk melanggar hukum,'' saran Sudirman Said.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan tidak pernah memberikan izin pembangunan reklamasi Teluk Jakarta selama menjadi Presiden RI ataupun pada saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

''Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,'' kata Presiden Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11).***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77