Masukkan 2 'Telur Ajaib' ke Anus, Siswi SMK Ditangkap di Bandara, Begini Wujudnya

Masukkan 2 Telur Ajaib ke Anus, Siswi SMK Ditangkap di Bandara, Begini Wujudnya
Vr dan dua 'telur ajaib' alias sabu yang sempat disembunyikannya dalam anus, Selasa (31/10/2017). (liputan6.com)
Rabu, 01 November 2017 11:00 WIB
KENDARI - Vr, gadis berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku salah satu SMK di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap, Selasa (31/10), sekitar pukul 09.45 Wita, sesaat setelah mendarat di Bandara Udara Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

Siswi SMK itu ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 104,80 gram di dalam anusnya. Vr merupakan pengedar yang sengaja membawa sabu pesanan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan pesawat udara.

Untuk memuluskan aksinya melewati pemeriksaan pihak bandara, Vr membagi sabu menjadi dua bungkusan plastik. Bungkusan bertekstur kenyal berbentuk lonjong mirip telur penyu dipaksa masuk ke dalam anus dengan bantuan rekannya yang berada di Kota Makassar.

Menurut pengakuan Vr, sabu dimasukkan dengan bantuan sabun mandi. Tujuannya, agar licin dan tidak kandas saat melewati lubang anus. Begitu juga saat dikeluarkan, polisi juga harus menggunakan gel pelicin agar 'telur ajaib' alias sabu mudah diambil dari anus tersangka.

Setelah diselidiki lebih lanjut, wanita kelahiran Malaysia 7 Juli 1999 itu ternyata untuk pertama kali melakukan aksinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, modus serupa sudah dua kali dilakukannya saat mengambil barang dari wilayah Tawau, Sabah, Malaysia, menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Bambang Priyambada menyatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Sebelum turun dari pesawat, polisi juga sudah mengantongi ciri-ciri tersangka dan pakaian yang digunakan.

''Dia kami tangkap di bandara berkat kerja sama dengan pihak Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU) Halu Oleo,'' ujar Bambang Priyambada.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah pihak yang pernah berhubungan dengan tersangka mulai diselidiki.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman seumur hidup menanti karena tersangka dikategorikan sebagai pengedar.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/