Jaksa Belum Siap dengan Surat Tuntutan, Sidang Korupsi Rp1,3 Triliun Berkali-kali Ditunda

Jaksa Belum Siap dengan Surat Tuntutan, Sidang Korupsi Rp1,3 Triliun Berkali-kali Ditunda
(viva.co.id)
Senin, 30 Oktober 2017 22:12 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda persidangan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 triliun.

Kasus ini terkait pembiayaan, pengalihan utang dan pengoperasian dan pemberi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada PT Meranti Maritime.

Perkara korupsi ini menjerat mantan Kadiv Usaha PT PANN, Libra Widiarto dan Henry Djuhari selaku Direktur Utama PT Meranti Maritime.

Sedianya, sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari jaksa pada Kejaksaan Agung RI, digelar hari ini, Senin, 30 Oktober 2017. Tapi terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Mas'ud, lantaran tim jaksa Kejaksaan yang dikepalai oleh Pakpahan, belum siap dengan surat tuntutannya. Padahal, pekan lalu, sidang ini sudah ditunda.

''Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 November 2017,'' kata Hakim Mas'ud, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pengamatan VIVA.co.id, berdasarkan risalah sidang dan catatan Pengadilan Tipikor Jakarta, tak cuma agenda pembacaan tuntutan saja yang ditunda, melainkan pada agenda sidang sebelum-sebelumnya, persidangan kasus ini sempat berkali-kali ditunda dengan berbagai alasan.

Persidangan kasus ini sepi dari sorotan media. Padahal jumlah korupsinya mencapai triliunan rupiah. Selain itu, jadwal sidang perkara-perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari bersamaan memang terpantau cukup padat.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berhasil membongkarĀ korupsi mengenai pembiayaan, pengalihan utang dan pengoperasian, serta pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada PT Meranti Maritime.

Dalam kasus ini, nilai kerugian negaranya mencapai US$27.000.000 atau sekitar Rp1,3 triliun berdasar hasil audit BPKP.

Berdasarkan penyidikan, Henry Djuhari dan Libra akhirnya menjadi tersangka.Dalam upaya mengungkap perkara pemberian kredit oleh PT PANN ke PT Meranti, penyidik memeriksa banyak saksi-saksiĀ dan sejumlah dokumen kerjasama PT PANN dengan Meranti Group.

Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana berupa mark-up dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari.

Pada 2011 PT PANN mengucurkan kredit ke perusahaan Group PT Meranti Maritime untuk pengadaan Kapal KM Kayu Putih. Namun dalam perjalanannya Kapal KM Kayu Putih ternyata tidak laik jalan dan tidak bisa beroperasi. Pembayaran cicilan kredit pun mengalami kemacetan.

Lalu Kapal KM Kayu Putih ini dikembalikan dalam kondisi tidak baik. Saat itu utang tercatat yang belum dibayarkan kepada PT PANN senilai US$18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu.

Tapi saat bersamaan, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membiayai pengadaan kapal KM Kayu Ramin senilai US$27 juta dan Kapal KM Kayu Eboni senilai US$27 juta. Anehnya, yang dijadikan jaminan hanya kapal yang dibiayai tersebut tanpa disertai jaminan lainnya.

Tak hanya itu, PT PANN juga mengucurkan kembali kredit baru kepada PT Meranti Bahari sebesar US$9 juta untuk operasional eks pengadaan kapal Kayu Putih yang sudah dikembalikan sebelumnya. Bahkan tahun 2015 setelah itu PT PANN Pembiayaan Maritime lagi-lagi mengucurkan dana talangan tunai sebesar US$4 juta untuk operasional PT Meranti Maritime.

Dari sinilah dugaan bancak-membancak uang negara ini terjadi. Karena pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim sampai menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.

Pada perkara tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77