3 Hari Setelah Demokrat Setujui Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Jamu SBY di Istana

3 Hari Setelah Demokrat Setujui Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Jamu SBY di Istana
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Merdeka, Jumat (27/10). (liputan6.com)
Jum'at, 27 Oktober 2017 15:29 WIB
JAKARTA - Hari ini, Jumat (27/10/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka Jakarta. Pertemuan SBY dengan Jokowi ini terjadi tiga hari setelah Fraksi Demokrat menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas.

Pantauan Liputan6.com, Jumat, Jokowi menjamu SBY di teras belakang Istana Merdeka. Pertemuan antara Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrat itu berlangsung sekitar pukul 14.09 WIB. Pada pertemuan ini, Presiden Jokowi mengenakan setelah jas lengkap, sementara SBY memakai batik lengan panjang warna cokelat.

Terlihat ada suguhan kue dan secangkir teh di hadapan keduanya. Belum diketahui apa yang dibahas mereka.

Pertemuan ini tidak masuk dalam agenda harian Presiden RI. Dalam agenda, Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan mantan Perdana Menteri Jepang yang juga Ketua Asosiasi Jepang-Indonesia, Yasuo Fukuda.

Presiden Jokowi dan SBY sebelumnya telah menggelar pertemuan di Istana Merdeka pada Kamis 9 Maret 2017 lalu. Kala itu, Jokowi menjamu SBY sembari minum teh di beranda Istana Merdeka.

Pada pertemuan tersebut, Jokowi mengaku membahas berbagai hal, seperti situasi politik dan ekonomi Indonesia.

''Berbicara banyak hal baik yang berkaitan dengan politik nasional, baik yang berkaitan dengan ekonomi nasional. namanya diskusi kan banyak hal dan hal hal yang lain-lainnya,'' beber Jokowi.

SBY mengaku senang bisa bertemu Presiden Jokowi dan mengatakan dalam pertemuan itu dia dan Jokowi dapat saling klarifikasi menjelaskan segala berita simpang siur.

Perppu Ormas Disahkan

Selasa (24/10/2017), DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.

Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian 3 fraksi, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu, Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/