Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
2 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
54 menit yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
1 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
46 menit yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
38 menit yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
28 menit yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ketum MUI: UU Ormas Jangan untuk Memusnahkan

Ketum MUI: UU Ormas Jangan untuk Memusnahkan
KH Ma'aruf Amin. (int)
Kamis, 26 Oktober 2017 22:09 WIB
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi UU Ormas.

''Saya kira itu sudah bagus. Hanya memang beberapa catatan-catatan aja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan. Artinya secara konstitusional sudah dipenuhi. Catatan oleh fraksi-fraksi di DPR kan ada,'' kata Ma'aruf Amin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Ma'aruf menegaskan, meski setuju dengan UU Ormas, tapi bukan berarti dia setuju jika beberapa Ormas dibubarkan tanpa alasan jelas.

Ma'ruf mengingatkan bahwa Ormas yang dibubarkan hanya yang mengingkari Pancasila sebagai dasar negara.

''Saya tidak setuju kalau Perppu Ormas untuk memusnahkan Ormas tertentu. Tapi Ormas yang anti Pancasila saja. Ya jangan ormas-ormas tertentu, ormas antiPancasila. Jangan dikemana-manakan. nanti itu berbahaya itu. AntiPancasila,'' ujarnya.

Sebelumnya rapat paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil setelah melakukan voting terhadap 445 anggota DPR di sidang paripurna.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/