Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Gunakan Pisau Pemotong Buah Bunuh Suaminya

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Gunakan Pisau Pemotong Buah Bunuh Suaminya
Ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira dan istrinya, AEA. (dok)
Senin, 23 Oktober 2017 11:00 WIB
KOLAKA - AEA, mengakui telah membunuh suaminya, Musakkir Sarira, yang merupakan Ketua DPRD Kolaka Utara, menggunakan pisau pemotong buah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Salman menjelaskan, kondisi tersangka, AEA, sudah membaik, sehingga sudah bisa dimintai keterangan.

Pembunuhan ini dilakukan AEA di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara, di Lasusua (17/10/2017). Usai menikam suaminya, AEA meminta bantuan kepada sejumlah Sat Pol PP agar suaminya dilarikan kerumah sakit Kolaka Utara.

Namun sehari kemudian, politisi PDI-P ini dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka. Karena luka parah akibat tusukan pisau di perut bagian atas, Musakkir Sarira menghembuskan napas terakhirnya.

''Pasca kejadian memang AEA syok dan sulit diajak bicara. Saat ini kami kembali lakukan pemeriksaan terhadap dia dengan didampingi pengacaranya,'' katanya, Senin (23/10/2017).

Salman menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya tanpa diminta atau dibantu orang lain.

''Namun dari semua keterangan pelaku akan kita padukan dengan hasil rekonstruksi kejadian minggu ini. Dia akui perbuatannya. Dan masalah rekonstruksi kami tunggu dulu hasil komunikasi dengan teman-teman dari kejaksaan Negeri Kolaka Utara,'' tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Kolaka Utara telah memeriksa enam saksi, di antaranya anggota Sat Pol PP yang saat kejadian tengah bertugas di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara.

''Termasuk dokter dari Rumah Sakit Kolaka Utara sudah kita minta keterangannya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan,'' cetus Salman.

Tersangka pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 (3) tentang Penganiyaan dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/