Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
24 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
1 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Gunakan Pisau Pemotong Buah Bunuh Suaminya

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Gunakan Pisau Pemotong Buah Bunuh Suaminya
Ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira dan istrinya, AEA. (dok)
Senin, 23 Oktober 2017 11:00 WIB
KOLAKA - AEA, mengakui telah membunuh suaminya, Musakkir Sarira, yang merupakan Ketua DPRD Kolaka Utara, menggunakan pisau pemotong buah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Salman menjelaskan, kondisi tersangka, AEA, sudah membaik, sehingga sudah bisa dimintai keterangan.

Pembunuhan ini dilakukan AEA di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara, di Lasusua (17/10/2017). Usai menikam suaminya, AEA meminta bantuan kepada sejumlah Sat Pol PP agar suaminya dilarikan kerumah sakit Kolaka Utara.

Namun sehari kemudian, politisi PDI-P ini dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka. Karena luka parah akibat tusukan pisau di perut bagian atas, Musakkir Sarira menghembuskan napas terakhirnya.

''Pasca kejadian memang AEA syok dan sulit diajak bicara. Saat ini kami kembali lakukan pemeriksaan terhadap dia dengan didampingi pengacaranya,'' katanya, Senin (23/10/2017).

Salman menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya tanpa diminta atau dibantu orang lain.

''Namun dari semua keterangan pelaku akan kita padukan dengan hasil rekonstruksi kejadian minggu ini. Dia akui perbuatannya. Dan masalah rekonstruksi kami tunggu dulu hasil komunikasi dengan teman-teman dari kejaksaan Negeri Kolaka Utara,'' tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Kolaka Utara telah memeriksa enam saksi, di antaranya anggota Sat Pol PP yang saat kejadian tengah bertugas di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara.

''Termasuk dokter dari Rumah Sakit Kolaka Utara sudah kita minta keterangannya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan,'' cetus Salman.

Tersangka pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 (3) tentang Penganiyaan dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/