Bawas MA Akan Periksa Hakim yang Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto

Bawas MA Akan Periksa Hakim yang Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto
Hakim Chepi Iskandar. (republika.co.id)
Senin, 23 Oktober 2017 16:07 WIB
JAKARTA Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Chepi Iskandar, hakim yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik.

Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, Cepi akan diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kurnia menjadi pihak pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Cepi sebagai terlapor pada sidang praperadilan Setya Novanto (Setnov).

''Tim pengawas tadi mengatakan setelah memverifikasi keterangan-keterangan yang sudah diberikan pelapor, maka selanjutnya agendanya adalah memanggil terlapor yaitu Hakim Cepi Iskandar," kata Kurnia Ramadhana seusai memenuhi panggilan Bawas MA di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Namun, lanjutnya, pihak pengawas dari Bawas MA tidak menyebutkan kapan Cepi diperiksa. Meski demikian, kalau berdasarkan aturan yang berlaku, terlapor tentu akan menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA setelah pelapor diperiksa.

''Kapannya enggak disebutkan, tadi hanya (pihak Bawas MA) akan mempelajari lebih lanjut dan akan memanggil pihak terlapor,'' ujarnya.

Kurnia melanjutkan, pihak Bawas MA mengatakan bakal mempelajari berbagai dokumen yang mendukung argumen pelapor. Jika ada berkas pelapor yang kurang, kata dia, maka tentu pihak Bawas akan memintanya untuk melengkapi.

Bawas MA, tambah Kurnia, juga akan mempelajari berkas acara persidangan terkait perkara praperadilan Novanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini untuk memverifikasi argumen yang diajukan pelapor berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

''Mereka (Bawas MA) juga akan meminta berkas-berkas berita acara sidangnya ke PN Jaksel, untuk memverifikasi argumen-argumen yang sudah kita bangun dengan fakta di persidangan,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/