Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Diduga Ini Motif Istri Ketua DPRD Bunuh Suami di Rumah Dinas Malam Hari

Diduga Ini Motif Istri Ketua DPRD Bunuh Suami di Rumah Dinas Malam Hari
Ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira dan istrinya, AE. (liputan6.com)
Jum'at, 20 Oktober 2017 08:13 WIB
KOLAKA UTARA - Ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira tewas setelah ditusuk istrinya, AE, menggunakan pisau dapur, Selasa (17/10/2017) malam.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan menduga motif penusukkan itu masalah pribadi. Sebab, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

''Motifnya sementara kita dapatkan pemeriksaan bahwa sebelum terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal, korban dengan tersangka sempat percekcokan masalah pribadi,'' ujar Bambang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/10).

Penusukkan tersebut terjadi saat itu korban yang baru datang dari kantor sekira pukul 22.00 Wita masuk kamar. Ketiga anaknya juga sudah terlelap. Tiba-tiba tersangka menusukkan pisau dan mengenai perut bagian atas korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban pulang dari kantor kemudian masuk ke rumah. Saksi lantas meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban tidak terlihat keluar rumah lagi.

''Tiba-tiba jam 11 (malam) sudah ditemukan di meja makan,'' lanjutnya.

Kemudian pukul 23.00 Wita korban dibawa ke RS Kolaka Utara.

''Tersangka ikut mengantar. Dia mengakui kalau dia menganiaya,'' ujar Bambang.

Karena keterbatasan alat medis, korban dirujuk ke RS Kolaka yang berjarak sekira 3 jam dari Kolaka Utara. Kemudian pukul 16.30 di Hari Rabu, korban meninggal dunia.

''Kami menduga meninggal karena bekas tusukan. Kemudian kami tindaklanjuti ke TKP. Kami temukan baju dengan bercak darah dan pisau ada bekas darah korban. Kita amankan,'' terangnya.

Hasil autopsi menyebut korban meninggal akibat tusukan yang mengenai hati.

''Korban meninggal karena luka tusuk pada bagian perut atas bagian kanan sedalam 4,1 sentimeter mengenai hati korban, yang mengakibatkan pendarahan sehingga korban meninggal dunia. darah sekitar 700 cc keluar dari hati,'' jelas Bambang.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. AE hanya bisa menyesali perbuatan kejinya.

''Pada saat pemeriksaan berjalan dengan lancar. Iya, dari penyampaiannya dia menyesal,'' tukas Bambang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77