Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ayah Biadab Gauli 2 Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Alasannya Bikin Geram

Ayah Biadab Gauli 2 Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Alasannya Bikin Geram
Ilustrasi. (int)
Rabu, 18 Oktober 2017 07:10 WIB
BERAU - Dua gadis remaja kakak beradik di Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur, menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya, Supriyadi (39). Akibat perbuatannya, Supriyadi diringkus tim Subdit IV Renakta Polda Kalimantan Timur.

Yang lebih membuat geram, Supriadi berdalih memperkosa kedua putri kandungnya, NMT (17) dan PNN (14), berulangkali, untuk penyemangat kerja.

Supriyadi diringkus awal Oktober 2017 lalu. Ulah bejat Supriyadi, terendus warga dan melaporkannya ke Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, pada 28 September 2017 lalu. Polisi bergegas melakukan penyelidikan.

Berawal dari pengakuan NMT, dia menjadi korban pemuas nafsu Supriyadi di rumahnya sendiri saat sedang tertidur sejak Februari hingga Maret 2011 dan terus berlanjut hingga Februari 2017 lalu.

''Alasannya, korban (NMT) ini disebut oleh pelaku ini mirip ibunya, dan juga sekaligus penyemangat kerja. Pengakuan korban ini, juga dibenarkan adik kandungnya (PNN),'' kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (17/10) malam.

Belakangan diketahui, PNN juga jadi korban kebejatan Supriyadi saat tidur malam hari. Perbuatan itu juga dilakukan berulang kali mulai tahun 2014 dan terakhir dilakukan sang bapak sampai Agustus 2017 lalu.

"Dari keterangan kedua korban, tim Renakta Ditreskrimum, menjemput pelaku Supriyadi ke Berau, sekaligus melakukan penangkapan. Juga diamankan sarung dan baju milik pelaku, juga kartu keluarga dan dibawa ke Polda," ujar Ade.

''Di samping itu juga, diamankan 2 lembar akte kelahiran kedua korban, untuk memastikan kedua korban adalah anak kandung dari pelaku,'' tambah Ade.

Belakangan, perbuatan tidak senonoh Supriyadi, bukan tanpa iming-iming kepada kedua anak kandungnya itu. "Korban dijanjikan akan dibelikan motor," sebut Ade.

Kini, Supriyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel penjara Polda Kalimantan Timur. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka menjeratnya dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

''Ancamannya 15 tahun penjara,'' demikian Ade.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/