Politisi Golkar Suap Hakim, Kodenya 'Pengajian'

Politisi Golkar Suap Hakim, Kodenya Pengajian
Aditya Anugrah Moha
Minggu, 08 Oktober 2017 10:38 WIB
JAKARTA - Tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang, Jumat malam. Dua dari lima yang ditangkap adalah politisi Golkar Aditya Anugrah Mohan dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

KPK kemudian menjelaskan kronologi penangkapan Sudiwardono dan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha atas dugaan suap tersebut.

Suap itu untuk memengaruhi putusan banding dan tidak melakukan penahanan atas mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya.

''Pada Kamis sore (5/10/2017), diketahui SDW (Sudiwardono) selaku ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di hotel daerah Pecenongan Jakarta pusat. Hotel diduga dipesan AAM (Aditya Anugrah Moha) atas nama orang lain,'' kata Laode M Syarif.

''Selanjutnya pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 23.15 WIB setelah kembali dari acara makan malam bersama keluarga, SDW tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat setelah itu diindikasikan penyerahan uang di pintu darurat hotel,'' ungkap Laode.

Setelah penyerahan, tim KPK mengamankan Aditya beserta ajudannya di lobi hotel.

''Saat tim KPK ke kamar hotel ditemukan 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat. Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya,'' tambah Laode, sehingga tim KPK total mengamankan 64 ribu dolar Singapura.

Tim KPK juga mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil Aditya. Uang itu diduga bagian dari total "commitment fee" secara keseluruhan yaitu Rp1 miliar yang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Lima orang lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan yaitu Aditya, Sudiwardono, istri Sudiwardono berinisial Y, ajudan Aditya dengan inisial YM serta supir Aditya berinisial M.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua Pengadilan Tinggi Manado, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono) ketua PT Manado sebagai ketua majelis hakim dan sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019.

Diketahui Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017 dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan AParatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.

''Diduga untuk mengamankan putusan banding AAM, pihak keluarga terdakwa mendekati SDW selaku ketua pengadilan tinggi sekaligus ketua majelis banding, dengan nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dan agar tidak ditahan selama proses persidangan berjalan,'' ungkap Laode.

Untuk bertemu, keduanya juga menggunakan kode khusus, yaitu 'pengajian'.

Sebagai penerima Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/