Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPK dan MA Akan Audit Kepatuhan Pengadilan Tangani Perkara

KPK dan MA Akan Audit Kepatuhan Pengadilan Tangani Perkara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Sabtu, 07 Oktober 2017 07:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) sepakat melakukan kerja sama melakukan audit terhadap kepatuhan pengadilan dalam menangani perkara.

Kesepakatan itu merupakan hasil dari pertemuan KPK dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan jajarannya di gedung MA, Jumat (6/10) pagi.

Pertemuan tersebut untuk membahas finalisasi Nota Kesepahaman antara MA dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu penguatan pengawasan internal yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

''Salah satu hal yang akan dilakukan adalah audit kepatuhan pengadilan di sejumlah provinsi di Indonesia dalam penanganan perkara, termasuk penguatan mekanisme penanganan terhadap whistleblower,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Dalam pertemuan yang dihadiri Pimpinan KPK, Penasihat dan Deputi Bidang Pencegahan beserta tim itu, ujar Febri, diharapkan dari kerja sama ini didapatkan gambaran yang lebih rinci terkait kinerja peradilan.

Dengan begitu, MA juga dapat menggunakannya sebagai kriteria promosi dan mutasi Hakim.

Febri mengatakan, hal itu merupakan rangkaian dari pelaksanaan tugas KPK di bidang pencegahan. KPK tentu harus menyeimbangkan pelaksanaan tugas penindakan, terutama setelah sejumlah hakim dan panitera diproses karena indikasi korupsi beberapa waktu belakangan.

''KPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan MA untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan ini,'' tutur dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/