Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Tegaskan, KPK Berpeluang Tersangkakan Kembali Setya Novanto

MA Tegaskan, KPK Berpeluang Tersangkakan Kembali Setya Novanto
Setya Novanto. (kompas.com)
Jum'at, 06 Oktober 2017 14:23 WIB
JAKARTAMahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Beberapa hari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, melalui putusannya, menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

''Sekali lagi, kami menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya,'' katanya di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/10).

Ini berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

''Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perma 4 2016 tersebut semuanya kembali ke KPK untuk tidak melanjutkan atau meneruskan perkara Setya Novanto. Ini semua terpulang ke KPK untuk meneruskan atau tidak meneruskan,'' ujarnya.

''Dan saya dengar, KPK tetap melanjutkan dan Berdasarkan Perma Nomor 4 memang itu sangat dimungkinkan,'' sambungnya.

Abdullah menambahkan, sejak awal sidang praperadilan digelar, Mahkamah Agung terus melakukan pemantauan secara tertutup. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan Cepi Iskandar, Mahkamah Agung terus menangkap opini masyarakat merespon putusan tersebut.

''MA juga memahami berbagai komentar masyarakat kepada hakim pemeriksa perkara. Dan hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia sepanjang disampaikan dengan cara yang benar,'' ucapnya.

Diketahui, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/