Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Total 21 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Total 21 Hari
Ilustrasi. (tribunnews)
Rabu, 04 Oktober 2017 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 total 21 hari. Dengan rincian, 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 itu ditetap melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

SKB tersebut bernomor 707 Tahun 2017, NomorĀ 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, Herman Suryatman mengungkap pemberian cuti bersama bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah terhadap Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan Hari Raya Natal Tahun 2018. Karena itu ia berharap hal itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

''Hendaknya dimanfaatkan keluarga besar PNS untuk lebih konsentrasi beribadah dan mempererat tali silaturahmi. Sehingga setelah pelaksanaan cuti bersama tersebut, ASN akan memiliki semangat dan etos kerja yang jauh labih baik,'' ujar Herman kepada wartawan pada Selasa (3/10).

Ia juga menegaskan pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari.

Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir pelaksanaan cuti bersama mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah menjamin selama pelaksanaan cuti bersama maupun hari libur nasional, semua unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah akan tetap berjalan.

Dalam surat tersebut juga mengatur unit-unit seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya, akan tetap berjalan.

''Para pimpinan instansi akan melakukan pengaturan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut, hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/