Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
21 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
18 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
18 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
19 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
18 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
17 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Diduga Suap Setya Novanto dan Sejumlah Anggota DPR, Dirut PT Quadra Jadi Tersangka

Diduga Suap Setya Novanto dan Sejumlah Anggota DPR, Dirut PT Quadra Jadi Tersangka
Gedung KPK. (sindonews)
Rabu, 27 September 2017 19:03 WIB
JAKARTA - Jumlah tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terus bertambah. Tersangka terbaru adalah Anang Sudiana Sudihardjo (ASS), yang merupakan Direktur Utama PT Quadra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anang sebagai tersangka karena diduga menyuap sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto.

Dengan ditetapkannya Anang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka korupsi e-KTP menjadi enam orang.

''KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (ASS) sebagai tersangka,'' ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/9/2017).

Anang diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan, serta sarana yang ada padanya.

PT Quadra Solution merupakan salah satu dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI selaku pelaksana proyek e-KTP.

Menurut Laode, bukti permulaan tersangka Anang muncul dalam persidangan tiga orang terdakwa e-KTP lain, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Terungkap dalam penyidikan, Ananglah pihak yang menyerahkan uang kepada tersangka Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Penyerahan uang hasil korupsi itu melalui tangan tersangka Andi Agustinus.

Atas perbuatannya, Anang diduga  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran pengadaan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun (2011-2012).

''Yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,'' terangnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/