Penegak Hukum AS Selidiki Dugaan Perusahaan Uber Suap Polisi Indonesia

Penegak Hukum AS Selidiki Dugaan Perusahaan Uber Suap Polisi Indonesia
Taksi Uber Spanyol. (merdeka.com)
Rabu, 20 September 2017 22:01 WIB
JAKARTA - Perusahaan taksi daring Uber diduga menyuap polisi Indonesia. Kasus ini sedang diselidiki aparat penegak hukum Amerika Serikat.

Dilansir laman Bloomberg, Rabu (20/9), menurut undang-undang AS, jika benar terbukti, tindakan Uber itu melanggar Foreign Corrupt Practices Act.

Sumber dari Bloomberg menyatakan akhir tahun lalu Uber membuka kantor di Jakarta di lokasi yang terlarang untuk area bisnis. Seorang karyawan Uber kemudian menyuap polisi supaya kantor mereka tetap beroperasi di lokasi tersebut.

Transaksi penyuapan itu muncul dalam laporan keuangan yang dibuat karyawan Uber.

Sumber itu juga menyatakan Uber sudah memecat karyawan itu. Alan Jiang, pemimpin perusahaan Uber di Indonesia yang menyetujui laporan keuangan itu juga sempat absen dari tugasnya sebelum akhirnya mengundurkan diri dari Uber.

Masih dari sumber yang sama, salah satu anggota senior tim pengacara Uber awalnya tidak melaporkan apa yang terjadi di Indonesia itu tapi perusahaan kemudian memberitahu Departemen kehakiman AS tentang apa yang terjadi di Indonesia setelah kasus ini mengemuka.

Jaksa AS juga kini tengah mengusut dugaan pelanggaran Uber di lima negara Asia: China, India, Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan.

Di Malaysia Uber juga pernah menyumbangkan dana USD 10 ribu kepada kelompok pengusaha Malaysian Global Innovation Creativity Centre, kumpulan pengusaha didukung pemerintah, pada Agustus 2016.

Tak lama setelah itu lembaga pengumpul dana pensiun Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan menanamkan investasi sebesar USD 30 juga kepada Uber. Kurang dari setahun kemudian pemerintah Malaysia meloloskan undang-undang pengoperasian taksi daring.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/