Jadi Tersangka Kasus Kematian Taruna Akpol, Nama Anak Kepala Korps Brimob Tak Ada dalam Daftar Terdakwa

Jadi Tersangka Kasus Kematian Taruna Akpol, Nama Anak Kepala Korps Brimob Tak Ada dalam Daftar Terdakwa
Sejumlah taruna Akpol dihadirkan di PN Semarang untuk mengikuti sidang kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia, Selasa (19/9/2017). (tribunnews.com) 
Rabu, 20 September 2017 18:35 WIB
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2017), menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Semua terdakwa, sebanyak 14 orang, dihadirkan dalam sidang tersebut.

Namun anehnya, dari 14 terdakwa, tidak termasuk nama anak Kepala Korps (Kakor) Brimob Polri Irjen Murad Ismail. Padahal sebelumnya, sempat diberitakan berbagai media, anak kedua dari Kakor Brimob Irjen Murad Ismail ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Bahkan Murad sendiri mengakui anaknya telah menjadi tersangka. Dalam sebuah wawancara dengan wartawan dan sudah dimuat di beberapa media, Murad mengaku pasrah dan tak berupaya melakukan pembelaan di luar koridor hukum.

''Saya (sebagai ayah) berusaha membela. Tapi ya, hukum harus ditegakkan. Dia (tersangka) anak saya yang nomor dua,'' ucap Murad.

Namun ternyata pengakuan Murad berbeda dengan keadaan di persidangan.

Penelusuran Tribun Jateng, dari 14 daftar tersangka, tidak ada satu pun terdakwa yang tecantum sebagai anak dari Murad Ismail.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Semarang, Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu.

''Aku nggak tahu yang anaknya siapa saja. Aku nggak tahu anaknya (Murad Ismail-red) yang mana. Tahunya cuma 14 terdakwa, saya ngak tahu, yang penting terdakwa hadir,'' katanya.

Sementara itu, kuasa hukum sembilan dari 14 tersangka penganiayaan, Djunaedi mengungkapkan tidak ada kliennya yang walinya bernama Murad Ismail atau Komandan Korps Brimob Polri.

''Aku nggak tahu, dan aku nggak megang itu. Saya pegang sembilan orang dan mereka ada yang anaknya penjual kue, orang biasa ada,'' katanya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan penyamaran nama wali, atau yang lebih ekstrimnya lagi terdakwa ditukar, sebagai kuasa hukum Djunaedi merasa hal itu tidak mungkin.

Sidang di Tiga Tempat

Humas Pengadilan Negeri Semarang Moh Saenal, mengatakan sidang dipecah menjadi tiga tempat bukan merupakan permintaan Pengadilan Negeri Semarang.

Hal ini dikarenakan ada tiga berkas dakwaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Semarang.

''Karena dari jaksa berkasnya tiga dan kebijakan pimpinan akhirnya dipecah menjadi tiga majelis hakim. Dipecah menjadi tiga sidang agar sidang berjalan lancar,'' ujarnya.

Menurutnya, tiga majelis hakim yakni Abdul Halim Arman didampingi hakim anggota Manungku, dan Puji Widodo menangani satu taruna. Selanjutnya Majelis hakim Casmaya didampingi hakim anggota Suparno, dan Edi Suwanto menangani sembilan taruna akpol.

''Majelis hakim Casmaya, didampingi Suparno, Edy Suwanto menangani empat taruna Akpol,'' katanya.

Menurut dia, terkait alasan 14 Taruna Akpol tidak ditempatkan di ruangan tahanan Pengadilan Negeri, karena sidang akan segera dimulai dan jaksa serta hakim telah siap untuk menyidangkan. "Tidak ada maksud membedakan 14 terdakwa tersebut,'' ujarnya.

Ia menilai sidang berjalan lancar. Seusai sidang, ke-14 Taruna Akpol langsung dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa ditahan.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/