Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Wali Kota Batu Terima Suap Lunasi Beli Mobil Mewah

Wali Kota Batu Terima Suap Lunasi Beli Mobil Mewah
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Wali Kota Batu disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9). (republika.com)
Minggu, 17 September 2017 20:06 WIB
JAKARTA - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima suap terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017, secara bertahap. Suap tahap pertama Rp300 juta, digunakannya melunasi pembelian mobil mewah Alphard.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Laode mengatakan, Eddy dijanjikan fee sebesar Rp500 juta oleh pengusaha bernama Filipus Djap dari nilai proyek sebesar Rp5,26 miliar.

''Penerimaan pertama Rp300 juta sudah dilakukan sebelumnya. Uang tersebut diduga untuk melunasi mobil Alphard ERP (Eddy Rumpoko),'' ujar Laode di Gedung KPK Jakarta, Ahad (17/9).

Transaksi kedua, sambung Laode, Eddy Rumpoko menerima fee dari Filipus sebesar Rp200 juta yang diberikan di rumah dinas Eddy Rumpoko pada Sabtu (16/9) kemarin.

Pada saat transkasi kedua itulah, tim satgas KPK langsung mengamankan keduanya dan menetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Filipus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sebagai pihak yang diduga penerima,

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/