Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Rumah Sakit Dilarang Minta Deposit, Bila Ada yang Melakukan Laporkan ke Kementerian Kesehatan Melalui Nomor Ini

Rumah Sakit Dilarang Minta Deposit, Bila Ada yang Melakukan Laporkan ke Kementerian Kesehatan Melalui Nomor Ini
Ilustrasi bayi di ruang NICU. (dream)
Senin, 11 September 2017 15:31 WIB
JAKARTA - Banyak rumah sakit (RS) menerapkan deposit (uang muka) bagi pasien yang akan menggunakan fasilitas intensive care unit (ICU) untuk bayi dan anak berupa neonatal intensive care unit (NICU) dan pediatric intensive care unit (PICU).

Ketidakmampuan membayar deposit inilah yang menyebabkan bayi berusia 4 bulan Tiara Deborah yang mengalami sesak nafas, tidak dilayani RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, menggunakan fasilitas PICU. Akibatnya, bayi malang tersebut meninggal di RS Mitra Keluarga sebelum sempat dipindahkan ke rumah sakit lain.

Mahalnya fasilitas dan mengurangi risiko penunggakan, diyakini sebagai alasan utama RS menerapkan kebijakan uang di muka untuk fasilitas tersebut.

Bayi Deborah yang sesak napas, hanya ditangani di ruang IGD biasa, padahal ia membutuhkan fasilitas PICU.

RS meminta sejumlah uang muka sebesar Rp 19,8 juta agar Debora bisa dirawat di PICU. Fasilitas BPJS tak bisa digunakan karena RS belum bekerja sama.

Meski tindakan medis untuk menyelamatkan tetap dilakukan dokter IGD, tapi nyawa Debora tak tertolong.

Tak Dibolehkan

Lalu apakah aturan deposit atau uang muka untuk fasillitas ICU/ NICU dan PICU diperbolehkan? Ternyata menurut Undang-undang 44 tahun 2009, rumah sakit tidak diperbolehkan menarik uang muka atau deposit.

Tertulis pada ayat 29 poin (f), ''Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidakmampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan''.

Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit atau uang muka untuk pasien gawat darurat masyarakat bisa melaporkannya.

Untuk rumah sakit pemerintah, bisa dilaporkan 1500567, yaitu hotline Kementerian Kesehatan.

Sementara jika terjadi di RS swasta atau RSUD pemerintah, dipersilakan melapor ke dinas kesehatan setempat.

Jika ditemui adanya praktek uang muka, Kementerian Kesehatan nantinya akan memberikan sanksi pada RS. Berupa teguran langsung, tertulis hingga yang paling tinggi, mencabut izin.***

Editor:hasan b
Sumber:drea.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/