Memilukan, Ditolak Rumah Sakit karena Orangtuanya Tak Mampu Bayar Uang Muka Rp19,8 Juta, Bayi Debora Akhirnya Meninggal, Berikut Fakta-faktanya

Memilukan, Ditolak Rumah Sakit karena Orangtuanya Tak Mampu Bayar Uang Muka Rp19,8 Juta, Bayi Debora Akhirnya Meninggal, Berikut Fakta-faktanya
Jasad Debora, bayi 4 bulan yang meninggal di rumah sakit karena tak segera mendapatkan pelayanan pengobatan. (tribunnews.com)
Minggu, 10 September 2017 12:34 WIB
JAKARTA - Peristiwa pasien meninggal setelah pihak rumah sakit menolak memberikan pelayanan pengobatan karena keluarganya miskin, kembali terulang. Kisah pilu kali ini menimpa Debora, warga Kalideres, Jakarta Barat. Bayi berusia 4 bulan itu meninggal dunia Minggu (3/9/2017) Rumah Sakit Mitra Keluarga, karena tak segera mendapatkan perawatan intensif di Ruang PICU, sebab orangtuanya tak mampu membayar uang muka Rp19,8 juta.

Dikutip dari tribunnews.com, bayi malang tersebut mengalami gangguan pernapasan. Saat dibawa ke rumah sakit, Debora seharusnya mendapat perawatan intensif di Ruang PICU. Sayang, lantaran kesulitan keuangan, Debora tak bisa mendapat fasilitas tersebut.

Berikut sejumlah fakta berkaitan dengan kejadian memilukan tersebut.

1. Meninggal saat akan dipindahkan

Orangtua Debora sudah berusaha sekuat tenaga demi menyelamatkan putrinya. Sang ayah, Rudianto Simanjorang mengatakan kepada pihak rumah sakit bahwa keluarganya menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS.

Sayang, Rumah Sakit Mitra Keluarga yang pertama kali menerima Debora mengaku tak bekerja sama dengan BPJS. Sementara uang yang harus digenapi oleh orangtua Debora nilainya mencapai Rp19,8 juta.

''Maaf Pak ..Bapak harus membayar uang muka sebesar Rp19.800.000,- agar anak Bapak bisa masuk PICU,'' ujar Ifa, petugas administrasi datar, sebagaimana dikutip dari postingan Birgaldo Sinaga di media sosial.

Ibu Debora, Henny pun sempat menemukan relasi yang mengatakan Rumah Sakit Koja bersedia menerima bayinya. Namun takdir berkata lain. Belum sempat dipindahkan, pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, orangtua mendapat kabar bahwa Debora semakin menurun kondisi kesehatannya. Akhirnya, bayi tersebut pun meninggal dunia.

2. Pengakuan pihak rumah sakit

Berkaitan dengan kejadian ini, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat mengaku pihaknya sudah melakukan pelayanan medis sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto kepada Wartakota. ''Sudah ada klarifikasi dari pihak Rumah Sakit,'' ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak rumah sakit pun menjelaskan perihal kronologi meninggalnya Debora.

Dikatakan, Debora memang sempat mengalami kondisi kesehatan yang amat lemah. Setelahnya, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres dan keluarga berupaya mencari rumah sakit yang menerima pasien BPJS.

Sayang, saat akan dipindahkan, nyawa Debora tak bisa lagi ditolong.

Berikut klarifikasi lengkap dari pihak rumah sakit:

''Berkenaan dengan berita tentang Ananda Deborah Simanjorang (yang terdaftar sebagai Tiara Deborah) yang beredar di media sosial, yang pada intinya menyatakan pasien meninggal dunia dikarenakan tidak mendapat fasilitas ICU berhubung keluarga pasien kesulitan biaya, dengan ini kami memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi atas diri pasien sebagai berikut:

- Pasien berumur 4 bulan, berat badan 3,2 kg datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada tanggal 3 September 2017 jam 03.40 dalam keadaan : tidak sadar, kondisi tubuh tampak membiru.

Pasien dengan riwayat lahir prematur, riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik. Dalam pemeriksaan didapatkan : nafas berat, dan dalam, dahak banyak, saturasi oksigen sangat rendah, nadi 60 kali per menit, suhu badan 39 derajat celcius.

Pasien segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa (life saving) berupa: penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas ), lalu dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi segera dilakukan.

Kondisi setelah dilakukan inkubasi lebih membaik, sianosis (kebiruan) berkurang, saturasi oksigen membaik, walaupun kondisi pasien masih sangat kritis.Kondisi pasien dijelaskan kepada Ibu pasien, dan dianjurkan untuk penanganan selanjutnya di ruang khusus ICU.

- Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan.

- Ibu pasien kembali ke IGD, dokter IGD menanyakan kepesertaan BPJS kepada ibu pasien, ibu pasien menyatakan punya kartu BPJS, maka dokter menawarkan kepada ibu pasien untuk dibantu merujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS, demi memandang efisiensi dan efektivitas biaya perawatan pasien.

Ibu pasien menyetujui. Dokter membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS.

Dalam proses pencarian RS tersebut baik keluarga pasien maupun pihak RS kesulitan mendapatkan tempat.

- Akhirnya pada pukul 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerjasama dengan BPJS. Dokter RS tersebut menelpon dokter kami menanyakan kondisi pasien.

Sementara berkomunikasi antar dokter, perawat yang menjaga dan memonitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk.

- Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien.''

  Dikatakan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas Purnomo Rini, pihaknya sudah menerima klarifikasi dari rumah sakit terkait meninggalnya bayi Debora.

Meski begitu, pihak Sudin Kesehatan menyatakan akan tetap melakukan investigasi soal hal ini.

''Senin kami pertemuan untuk klarifikasi dan kronologis yang detail. Kami undang ke Sudin Kesehatan Jakarta Barat,'' kata Weningtyas saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/9).

Jika terbukti melanggar, pihak terkait pun tak segan memberikan sanksi pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

''Nanti baru ditentukan apakah ada kesalahan. Apa itu kesalahan administrasi atau teknis," ucap Wenungtyas. "Bisa dikenakan sanksi administrasi seperti teguran lisan sampai surat peringatan," ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/