Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

7 Terdakwa Pemerkosa Wanita Bersuami Hingga Hamil Dibebaskan, Ini Alasan Hakim

7 Terdakwa Pemerkosa Wanita Bersuami Hingga Hamil Dibebaskan, Ini Alasan Hakim
Ilustrasi palu hakim
Minggu, 10 September 2017 19:13 WIB
BANJARMASIN - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan tujuh terdakwa pemerkosaan massal. Ketujuh terdakwa itu adalah Arsan, Jainuri, Albak Dadi, Salikul Hadi, Samsuni, Jaini dan Eko Sutiono.

Ketujuh terdakwa menggilir S di rumahnya di Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan, Batola, Kalimantan Selatan.

Pemerkosaan bergilir itu dilakukan berlanjut, sedikitnya enam kali dalam kurun Juli 2016, saat suami S sedang ke luar kota. Mereka mengancam akan membunuh keluarga S apabila menolak melayani nafsu mereka.

Pada 13 Juni 2017, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada para terdakwa. Tak terima, para terdakwa mengajukan banding dan dikabulkan.

Berikut alasan hakim PT Banjarmasin, Sutriadi Yahya dengan hakim anggota Permadi Widhiyatno dan Maman M Ambari yang diketok pada 22 Agustus 2017 sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (10/9/2017):

1. Majelis tinggi meragukan keterangan korban yang bisa menceritakan proses pemerkosaan secara runut, padahal pelakunya 7 orang.

2. Majelis tinggi meragukan keterangan korban yang mengakui diperkosa secara bergiliran.

3. Peristiwa itu hanya didasarkan pada keterangan korban. Majelis hakim tidak menemukan alat bukti lain yang mendukung kesaksian korban.

4. Majelis tinggi meyakini bukti kehamilan, bukan karena pemerkosaan, tapi karena hubungan dengan suaminya.

5. Majelis tinggi mempertanyakan alasan korban baru melaporkan setelah enam kali diperkosa.

6. Majelis tinggi tidak menemukan bukti siapa yang berinisiatif melakukan pemerkosaan massal itu.

7. Majelis tinggi menyatakan terjadi cukup kejanggalan yaitu dua anak korban yang ada dalam kamar tidak terbangun. Majelis tinggi menilai sudah selayaknya pemerkosaan 7 orang seharusnya gaduh dan tidak tenang dan dapat mengganggu tidur anak korban.

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.

''Tim JPU akan langsung mengajukan kasasi terhadap putusan PT Banjarmasin tersebut," kata tim JPU Kejari Banjarmasin, Deni N

Jaksa yakin dakwaanya benar, dengan bukti:

1. Ahli psikologi dengan adanya alat bukti surat berupa hasil psikologi yang dilakukan dengan cara tes MCMI III yang menurut keterangan ahli hasil psikologi dari saksi korban sangat dapat dipercaya dengan tingkat kejujuran yang akurat.

2. Ahli hukum pidana yang menguatkan dalil jaksa.

3. Serta alat bukti petunjuk berupa rekaman dari Hp suami korban berupa adanya orang keluar masuk ke dalam rumah korban pada saat suami korban menoreh karet.

4. Alat bukti ahli visum et repartum, di mana majelis tingkat pertama, tidak mempertimbangkannya dikarenakan saksi korban wanita yang sudah memiliki anak dan kejadian sudah lewat dari satu minggu sehingga visumnya tidak tergambar yang kemudian diperkuat oleh alat bukti lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/