Sudah 25 Juta Dosis Diberikan kepada Anak, Ternyata Vaksin Rubella Belum Miliki Sertifikat Halal dari MUI

Sudah 25 Juta Dosis Diberikan kepada Anak, Ternyata Vaksin Rubella Belum Miliki Sertifikat Halal dari MUI
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR). (republika.co.id)
Sabtu, 09 September 2017 18:05 WIB
JAKARTA - Berdasarkan laporan terakhir dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekitar 25 juta dosis vaksin Rubella (MR) sudah diberikan kepada anak-anak. Pemberian vaksin MR fase pertama dimulai awal Agustus di Pulau Jawa.

Namun ternyata, vaksin tersebut belum memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

''Sampai sekarang belum ada informasi mengenai pendaftaran sertifikasi halal untuk vaksin rubella,'' ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Jakarta, Sabtu (9/9).

Untuk memutuskan hukum halal atau haram terhadap makanan dan obat-obatan memerlukan kajian. Pihak MUI tidak bisa mengatakan vaksin tersebut halal atau haram. Namun hingga saat ini vaksin rubella belum memiliki sertifikat halal dari MUI.

Aminudin mengungkapkan, pada dasarnya MUI mendukung program imunisasi dari pemerintah Indonesia. Program kesehatan tersebut memiliki tujuan baik bagi hidup umat. Namun pemberian vaksin dalam program imunisasi harus dengan cara yang benar, yakni sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dia mengatakan, penggunaan bahan-bahan untuk vaksin harus halal. Vaksin memiliki beberapa titik kritis, seperti bahan pembuatnya, pemurnian, hingga kemasan. Seluruh proses tersebut harus memberikan jaminan halal hingga disuntikan ke tubuh manusia.

Program Indonesia bebas campak dan rubella baik untuk kehidupan umat. Namun pelaksanaan program justru dilakukan sebelum vaksin tersebut teruji halal oleh MUI.

''Kami menyayangkan hal tersebut karena tugas kami menjaga umat,'' jelas Aminudin.

Dia mengatakan, alangkah jauh lebih baik apabila pemberian vaksin dilakukan setelah teruji halal dan mendapatkan sertifikat halal MUI sehingga umat Islam lebih merasa aman.

MUI mengimbau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hingga PT Bio Farma untuk segera mendaftarkan sertifikat halal vaksin rubella.

Proses mendapatkan sertifikat halal jenis vaksin sama seperti obat-obatan, makanan, atau kosmetik. Pihak Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan melakukan pengkajian atau audit terkait bahan, proses pemurnian, hingga kemasan dari vaksin sebelum mengeluarkan sertifikat.

Apabila salah satu audit tidak lolos, maka sertifikasi tidak bisa dikeluarkan. Sementara masa berlaku sertifikat halal untuk vaksin juga sama dengan makanan, obat-obatan, dan kosmetik, yakni tiga tahun. Setelah tiga tahun sertifikat bisa diperpanjang. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/