Pendaftaran CPNS untuk 61 Instansi Resmi Dibuka Senin, Begini Cara Mendaftarnya

Pendaftaran CPNS untuk 61 Instansi Resmi Dibuka Senin, Begini Cara Mendaftarnya
Ilustrasi tes CPNS. (int)
Sabtu, 09 September 2017 17:40 WIB
JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengisi formasi di 61 instansi, yang merupakan penerimaan CPNS gelombang kedua tahun 2017, resmi dibuka Senin (11/9/2017).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga 25 September.

"Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017," kata Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (9/9).

Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.

Untuk itu, para pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

''Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,'' ujar Herman.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Dia mengingatkan agar pengisian NIK dan KK tidak bermasalah.

''Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,'' jelasnya.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

''Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,'' ujar dia.

Herman mengingatkan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) namun gagal, maka diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.

Namun apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus maka tidak diperkenankan mendaftar lagi pada penerimaan CPNS putaran kedua.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/