Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Usai Divonis Hakim Tak Bersalah, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi

Usai Divonis Hakim Tak Bersalah, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi
Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8). (republika.co.id)
Kamis, 07 September 2017 08:35 WIB
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ustaz Alfian Tanjung, Rabu (5/9/2017) siang.

Majelis hakim memutuskan Ketua Umum Taruna Muslim itu tidak bersalah dalam dakwaan pasal 16 jo pasal 4b angka 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau dakwaan kedua pasal 156 KUH Pidana. Dakwaan tersebut terkait konten ceramah Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.

Setelah putusan bebas tersebut, Tim Advokasi Ustaz Alfian Tanjung kemudian mengurus administrasi pembebasan. Namun, saat Ustaz Alfian Tanjung keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo pada pukul 18.15 WIB, dia langsung ditangkap dan digiring masuk ke dalam mobil Fortuner hitam didampingi personel Polda Jatim. Ustaz yang mengenakan jas warna hitam tersebut tampak pasrah saat ditahan kembali. 

Tim Advokat Alfian Tanjung menegaskan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Saat ditanya wartawan, Ustaz Alfian Tanjung tidak memberikan komentar. ''Komentar apa, saya tidak tahu ini ada apa,'' ucapnya. 

Koordinator Tim Advokat Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, menyatakan, penahanan tersebut sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, dakwaan jaksa telah ditolak dan majelis hakim memutuskan Ustaz Alfian Tanjung harus dibebaskan.

Saat menunggu pembebasan tersebut, Abdullah Al Katiri merasa curiga karena banyak petugas kepolisan di sekitar Rutan Medaeng. Kecurigaan tersebut terbukti dengan ditangkapnya kembali Ustaz Alfian Tanjung setelah keluar dari rutan dengan alasan perintah dari Polda Metro Jaya.

Abdullah mengakui jika kliennya dilaporkan oleh satu partai di Jakarta dengan pasal 310 dan 311. Kemudian Abdullah menekankan jika pasal 310 dan 311 merupakan delik aduan bagi individual, bukan partai atau organisasi. Pada waktu itu, lanjutnya, ditambahkan pasal 156. Padahal pasal 156 jelas untuk golongan bukan untuk partai

''Kami juga heran, kalau beliau dipanggil pun datang. Kooperatif gitu. Nah kenapa kok bisa disambung dan surat penangkapan tadi agak mengherankan, ditandatangani oleh Wakil Direktur Polda Jatim tanpa tanggal penahanan. Tidak jelas. Kami keberatan,'' kata Abdullah kepada wartawan di Rutan Medaeng. 

Berdasarkan informasi dari petugas kepolisian, kata Abdullah, Ustaz Alfian Tanjung akan dibawa ke Polda Jatim untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat ini, personel Polda Metro Jaya masih dalam perjalanan ke Surabaya. 

''Jadi ya jelas ini menurut kami kriminalisasi, jelas kan pasalnya tidak kena dan sebagainya nyambung gitu. Dari awal kami sudah curiga kenapa kok dari tadi diolor-olor sampai seperti ini,'' imbuh Abdullah.

Abdullah menambahkan, sebenarnya Ustaz Alfian Tanjung sudah menjalani pemeriksaan di Jakarta. Statusnya tersangka tapi tidak ditahan.

''Tapi ya menurut kami sebagai orang hukum kami petugas negara advokad. Kami justru menanyakan bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada itu ditubruk. Mana ada surat penangkapan tidak ada tanggalnya. Kosong, cuma September sampai dengan September seperti itu bagaimana bisa dipertanggungjawabkan secara KUHAP. Jadi menurut kami sangat tidak wajar,'' jelasnya.

Menurut Abdullah, penahanan Ustaz Alfian Tanjung oleh Polda Metro Jaya tersebut terkait perkataan terdapat sekian persen kader PDIP yang termasuk komunis. Abdullah mengklaim, perkataan kliennya mempunyai referensi.

''Beliau berkata itu karena ada pernyataan dari kader PDIP yang bernama Ripta Ciptaning pada 2002 di Lativi menyatakan demikian. Menyatakan bahwa ada 20 juta kader itu. Itu di Jakarta kejadiannya,'' ungkapnya. 

Abdullah juga menyatakan jika Ustaz Alfian Tanjung berbicara hal tersebut terkait kapasitasnya sebagai dai. Ustaz Alfian menyampaikan isi Alquran dan Ketetapan MPRS Tahun 1966.

''Kan faktanya bahwa komunis itu haram hukumnya di negara kita ini. Karena memang TAP MPRS-nya itu belum dicabut sampai sekarang ini. Jadi seharusnya beliau ini diberikan bintang jasa untuk menyelamatkan NKRI,'' ujarnya. 

Terkait langkah ke depan, Abdullah menyatakan jika kasus yang menimpa Ustaz Alfian Tanjung ditangani oleh tim. Sehingga tim membutuhkan waktu untuk menggelar rapat guna mengambil keputusan.

''Kalau kemungkinan pokoknya segala upaya hukum akan kami laksanakan. Jelas yang di sini sudah bebas dan harus dikeluarkan tapi faktanya dijemput," ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/