Dilaporkan ke Polisi karena Bandingkan Megawati dengan Suu Kyi, Ini Tanggapan Dandhy Dwi Laksono

Dilaporkan ke Polisi karena Bandingkan Megawati dengan Suu Kyi, Ini Tanggapan Dandhy Dwi Laksono
Dandhy Dwi Laksono. (detik.com)
Kamis, 07 September 2017 09:24 WIB
JAKARTA - Pemilik akun Facebook Dandhy Dwi Laksono dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Laporan itu terkait tulisan Dandhy yang membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.

Dandhy mengaku terkejut mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. ''Kawan-kawan pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum maupun individu-individu, menyarankan agar semua respons terkait kasus ini hendaknya terukur. Saran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Tapi mereka banyak benarnya," ujar Dandhy melalui akun Facebooknya, Kamis (7/9/2017).

Dandhy bersama rekan-rekannya tengah mengumpulkan informasi soal pelaporan dirinya. Ia masih menduga-duga bahwa pelapornya memanfaatkan pasal-pasal karet di UU ITE.

''Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan,'' tutur Dandhy.

Dalam postingannya, Dandhy juga menyinggung terkait kasus petani Kendeng hingga pelaporan Novel Baswedan oleh Dirdik KPK Aris Budiman. Dandhy menegaskan, pelaporannya tidak sebanding dengan kasus-kasus besar yang ia paparkan.

''Dibanding kasus-kasus tersebut, apalagi penangkapan 4.996 orang Papua sepanjang 2016 dan tragedi Rohingya, kasus pelaporan ini tentu tidak ada apa-apanya,'' kata Dandhy.

Dandhy juga menuliskan pelaporan terhadap dirinya memicu keresahan. Selain itu, ia mengaku tidak memiliki masalah atau hubungan dengan Repdem.

''Secara pribadi, saya tidak pernah punya masalah dengan kelompok partisan itu atau pihak yang mungkin menggerakkannya. Karena itu, sekali lagi, respons dan pernyataan yang lebih terukur sedang disusun oleh kawan-kawan yang mendampingi kasus ini,'' paparnya.

Dilaporkan Repdem

Sebelumnya, jajaran Repdem Jatim mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Jatim. Mereka melaporkan Dandhy dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Megawati.

''Kami aktivis DPD Repdem Jawa Timur sebagai organisasi sayap PDI perjuangan tidak terima atas opini yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Dandhy Dwi Laksono pada 3 September 2017, khususnya pada paragraf ke-32 dan paragraf 2 dari bawah,'' kata Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison.

Hal tersebut disampaikannya setelah mengadukan Dandhy ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (6/9/2017). Menurut Edison, Dandhy dalam posting-annya menyebut Megawati saat menjadi presiden telah melakukan perbuatan jahat kepada warga Papua.

''Padahal, banyak OPM yang turun gunung dan menyatakan kesetiaannya terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),'' tuturnya.

Edison menambahkan, dalam alur tulisannya, Dandhy memulai paragrafnya dengan menyandingkan San Suu Kyi dengan Megawati. Pada bagian berikutnya disebutkan kegeramannya terkait peristiwa pembantaian di Myanmar.

''Kemudian dari peristiwa di Myanmar yang membuat keprihatinan kita bersama itu, oleh Dandhy lantas dicari persamaan-persamaan Ang San Suu Kyi dengan Megawati,'' ujar Edison.

Menurutnya, opini tersebut untuk 'menggoreng' peristiwa yang terjadi di Myanmar dengan menghina dan menebarkan kebencian kepada Megawati sebagai sosok Ketua Umum PDIP. Juga kepada Presiden Joko Widodo sebagai presiden yang diusung oleh PDIP.

''Opini Dandhy tidak terlihat adanya sebuah solusi layaknya opini. Dandhy juga mengabaikan fakta-fakta kerasnya usaha Presiden Jokowi dalam membangun infrastruktur di Papua serta keberhasilan mengambil saham Freeport sebesar 51 persen untuk negara,'' tuturnya.

Ada 22 aktivis DPD Repdem Jatim yang datang ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melaporkan Dandhy. Pengaduan tersebut diterima oleh Iptu Wahyu Setya Andhika dan dibuatkan surat keterangan penerimaan pengaduan, tertanggal 6 September 2017.

''Kami sifatnya mengadukan. Persoalan nanti diproses atau tidak, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik,'' tukas Edison.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/