Tipu Calon Jamaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Jadi Tersangka dan Buron

Tipu Calon Jamaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Jadi Tersangka dan Buron
(pojoksatu)
Rabu, 06 September 2017 07:12 WIB
MEULABOH - Polres Aceh Barat, Aceh, menetapkan bos PT Azizi Tour and Travel, Nazila Lubis, masuk daftar pencarian (DPO) terkait kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji.

Polres Aceh Barat sebelumnya sudah menetapkan Nazilah Lubis sebagai tersangka, namun ketika aparat Polres Aceh Barat mencari bos PT Azizi tersebut ke kantornya di Medan, Sumatera Utara, ternyata kantornya sudah ditutup dan Nazilah Lubis tidak ditemukan.

''Tersangka utamanya itu sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota kita datangkan ke sana (PT Azizi Tour Medan) sudah tutup, tersangka tidak ada, sementara kasus ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan,'' Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Selasa (5/9/2017).

Hal itu disampaikannya di sela pemeriksaan pimpinan PT Azizi Tour And Travel Kantor Perwakilan Cabang Aceh Barat, inisial CMP, yang juga tersandung dalam kasus dugaan tindak penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah di wilayahnya.

Teguh menuturkan DPO yang beralamat di Medan Sumatera Utara tersebut, saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Polri di wilayah hukum Sumatera Utara sudah saling koordinasi mencari dan menangkap tersangka.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, kemudian akan ditambah lagi keterangan saksi dari Kementrian Agama (Kemenag) terkait dengan legalitas operasional PT Azizi Tour And Travel tersebut.

Sementara itu pimpinan PT Azizi Tour And Travel Kantor Perwakilan Cabang Aceh Barat, inisial CMP kepada wartawan mengungkapkan, dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut, karena itu dirinya menghormati hukum dan ikut melaporkan NL ke Polri.

''Saya perwakilan Azizi Aceh Barat, jadi, bukan pemilik perusahaan, kalau saya menipu saya tidak di sini hari ini dan saya tidak ke Bareskrim Mabes Polri. Duluan kita lapor ke Mabes, baru muncul First Travel, saya memperjuangkan nasib jamaah saya,'' sebutnya.

Ia mengatakan jumlah jamaah yang gagal berangkat menggunakan jasa PT Azizi di Aceh Barat ada sebanyak 164 orang dengan taksiran kerugian atau uang yang telah diserahkan ke pemilik perusahaan Azizi Tour senilai Rp3 miliar.

Ia menyatakan tetap memperjuangkan nasib jamaah yang menggunakan jasa dari kantor cabang Aceh Barat, namun apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinyapun menarik langkah mundur karena sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi.

''Kalau saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya pastinya tidak bisa lagi berjuang untuk keberangkatan jamaah. Saya menduga ada aktor dibalik semua aksi membuat jamaah Aceh Barat anarkis, yang sengaja ingin membunuh karakter saya,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/