Ikuti Langkah Brigjen Aris Budiman, Wadirdik Tipikor Bareskrim Juga Laporkan Novel Baswedan ke Polda

Ikuti Langkah Brigjen Aris Budiman, Wadirdik Tipikor Bareskrim Juga Laporkan Novel Baswedan ke Polda
Novel Baswedan. (merdeka.co.id)
Rabu, 06 September 2017 16:15 WIB
JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengikuti langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, melaporkan Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Dikutip dari republika.co.id, Erwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melayangkan laporan pada Selasa, 5 September 2017. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

''Iya, ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto),'' kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Argo menjelaskan laporan itu dilayangkan lantaran Erwanto tersinggung dengan pernyataan Novel kepada Aris melalui surat elektronik. Dalam surel itu, Novel disebut menyatakan penyidik KPK dari Polri memiliki integritas yang rendah.

''Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK,'' ucap Argo.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sebelumya, Aris Budiman yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK telah melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 melalui sebuah surat.

Dalam laporan Aris, Novel disangkakan melanggar Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/