PN Jaksel Batalkan SP3 Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Dosen UI, Polda Siap Lanjutkan

PN Jaksel Batalkan SP3 Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Dosen UI, Polda Siap Lanjutkan
Ade Armando. (dream)
Selasa, 05 September 2017 19:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/8), memutuskan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Menanggapi putusan PN Jaksel tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

''Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu, maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan, di kantornya, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Tapi, tambah Adi, saat ini polisi belum dapat langsung melanjutkan kasus tersebut karena belum menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 penyidik.

''Kami tidak mengetahui secara detail hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut,'' ucap dia.

Kasus dugaan penodaan agama ini bermula beberapa tahun lalu. Kala itu, Ade Armando membuat unggahan ke media sosial terkait pembacaan Alquran dengan langgam daerah di Indonesia.

Unggahan itu dianggap menodai agama. Sehingga Ade Armando dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya pada Mei 2015 oleh Johan Khan.

Pada Januari 2017, polisi menetapkan Ade sebagai tersangka. Namun pada Februari tahun ini, kasus tersebut dihentikan. Polisi berdalih tak menemukan unsur pidana.

Johan Khan tak terima dengan keputusan Polda Metro. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dan akhirnya, Senin, 4 Sepetember 2017, hakim menyatakan membatalkan SP3 kasus ini.

Menurut pertimbangan hakim, ada dua alat bukti yang belum diuji oleh penyidik. Sehingga kasus ini harus dilanjutkan.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/