KPK Pertimbangkan Jerat Anggota Pansus Angket dengan Pasal ''Menghalangi Penegakan Hukum''

KPK Pertimbangkan Jerat Anggota Pansus Angket dengan Pasal Menghalangi Penegakan Hukum
Ketua KPK Agus Rahardjo
Jum'at, 01 September 2017 17:23 WIB
JAKARTA - Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR makin tajam. Ketua KPK Agus Rahardjo tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 'obstruction of justice' (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum) terhadap anggota Pansus Hak Angket DPR.

Dikutip dari merdeka.com, Agus menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP terhambat dengan sejumlah manuver yang dilakukan Pansus angket KPK.

''Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,'' kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

''Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja (pemberantasan korupsi),'' kata Agus.

Obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, ''Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)''.

Reaksi Keras

Rencana Ketua KPK tersebut, mendapat rreaksi keras dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri menilai, apa yang dilakukan KPK itu bisa disebut makar. Sebab, pembentukan pansus angket telah diatur dalam Undang-Undang.

''Kalau Pansus DPR menyimpulkan bahwa KPK melakukan subversi dan makar kepada sistem ketatanegaraan, maka KPK bisa diajukan untuk dibubarkan,'' kata Fahri Hamzah.

Sejak dibentuk, Pansus angket KPK telah melakukan sejumlah kegiatan. Seperti mengunjungi Lapas Sukamiskin, temui BPK dan mengundang para ahli hukum pidana dan tata negara.

Dari situ, Pansus angket KPK mengklaim menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga anti korupsi itu. Misalnya, mempengaruhi saksi dengan menanggung biaya hidupnya dan diberikan liburan ke Raja Ampat.

Teranyar, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menyebut, penyidik KPK pernah meminjam uang kepada kliennya, pengusaha yang juga adik ipar Presiden RI ke-2 Soeharto yakni Probosutedjo. Tak tanggung-tanggung, pinjamannya sebesar Rp5 miliar.

Uang yang dipinjam, kata dia, akan dipakai penyidik KPK untuk menjebak hakim Mahkamah Agung yang tengah menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri.

''Jadi rencananya kan gini, orang MA, dia datang, Pak Probo laporkan kepada KPK. Ini ada orang dari MA mau minta uang sejumlah segini, kebetulan dipinjamkan uang oleh KPK untuk menjebak MA. Diambil uang itu sama MA,'' kata Indra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8). ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/