Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Koordinator Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sebut Brigjen Aris Budiman Kuda Troya di KPK

Koordinator Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sebut Brigjen Aris Budiman Kuda Troya di KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. (detik.com)
Rabu, 30 Agustus 2017 15:42 WIB
JAKARTA - Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan KPK dan mengembalikannya ke institusi Polri.

Koordinator Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi Donal Fariz, menyebut Aris Budiman sebagai kuda troya yang bekerja di KPK. Hal itu makin terlihat setelah menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR. Padahal, sikap pimpinan KPK jelas, tidak mengakui Pansus tersebut.

Donal menilai kedatangan Aris Budiman dalam Pansus Angket KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan.

''Ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,'' kata Donal dalam rilis pers Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Rabu 30 Agustus 2017.

Donal menjelaskan, dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.

Selain itu, tugas dan fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik, seperti Pansus di DPR, juga tidak diatur dalam peraturan KPK tersebut.

Menurut Donal, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pelanggaran pertama terkait integritas.

''Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri,'' ujar Donal.

Donal juga melihat, keterangan Aris Budiman mendiskreditkan KPK menunjukkan ketidakloyalannya terhadap lembaga antirasuah itu.

Pelanggaran selanjutnya, Donal menyebutkan, kedatangan Aris Budiman dalam pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan, adanya gank dan ancaman wadah pegawai KPK.

Padahal, kata Donal, larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik KPK, dengan mendatangi tempat-tempat tertentu, kecuali dalam pelaksanaan tugas atas perintah atasan, tercantum dalam angka 22 Bab Integritas.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/