Mandor Perkebunan Ditangkap Saat Membopong Harimau Sumatera Betina

Mandor Perkebunan Ditangkap Saat Membopong Harimau Sumatera Betina
Harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). (wwf)
Selasa, 29 Agustus 2017 07:38 WIB
MEDAN - Tim Patroli Pengamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangkap seorang mandor perkebunan karena melakukan perburuan terhadap harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Pria berinisial IS alias M itu ditangkap di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ahad (27/8/2017).

Dikutip dari tempo.co, operasi penangkapan pemburu harimau Sumatera dilakukan berkat informasi masyarakat kepada petugas BBTNGL di sekitar perkebunan sawit milik PT Mutiara di Kecamatan Batang Serangan.

Kepala BBTNGL Misran menuturkan pelaku merupakan warga Batang Serangan yang sehari-hari bekerja sebagai mandor di PT Mutiara.

Perburuan dan perdagangan harimau sumatera yang dilakukan  M, menurut Misran, sudah tiga kali. ''Dari pengakuan  M dia sudah tiga kali menjerat harimau sumatera,'' kata Misran, Senin, 28 Agustus 2017.

Saat ditangkap, ujar Misran, M sedang membopong harimau betina dengan panjang 1.9 meter dan tinggi 86 sentimeter dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Pelaku ditangkap, ujar Misran, setelah ada  informasi dari masyakarat bahwa akan ada transaksi penjualan harimau.

''Berbekal informasi itu kami segera melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku. Tim patroli langsung menyisir ke lokasi di sekitar kawasan TNGL,'' tutur Misran.

Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Ardi Andono, mengatakan modus perburuan harimau oleh tersangka tergolong baru. Umumnya pemburu hanya memasang jerat menggunakan 1 tali baja atau sling dan sering melukai bagian kaki hewan buruannya.

''Kalau jerat yang dipasang M menggunakan tali baja ganda (double sling) yang diukur sesuai ukuran tubuh harimau. Sebelum memasang jerat, pelaku melakukan observasi dahulu di lokasi yang diyakini menjadi perlintasan harimau. Setelah itu, jerat dipasang agak rapat. Satu lokasi biasa dipasang sekitar 200 jerat,'' ujarnya.

Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali menjerat harimau Sumatera dari dalam kawasan TNGL. Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa di liar ini.

Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan acaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Saat ini bangkai harimau disimpan di lemari pendingin sebagai bukti dipersidangan. ''Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat. BBTNGL sangat serius mengangani perkara ini,'' kata Ardi.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/