17 Jamaah Haji Ditangkap dan Dipenjara 15 Hari

17 Jamaah Haji Ditangkap dan Dipenjara 15 Hari
Tenda jamaah haji di Arafah. (republika.co.id)
Senin, 28 Agustus 2017 07:57 WIB
MAKKAH - Sebanyak 17 jamaah ditangkap otoritas Arab Saudi karena menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Seperti dilaporkan Saudi Gazette, Ahad (27/8), Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) telah mengambil tindakan hukuman terhadap 17 orang jamaah haji ilegal.

Semuanya akan dijatuhi hukuman 15 hari penjara. Kisaran denda berkisar antara 20 ribu riyal dan 140 ribu riyal.

Semua jamaah ilegal akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Mereka juga diharuskan melapor ke kantor berita Saudi Press Agency. Sebab, nama mereka akan dipublikasikan surat kabar, sebagai salah satu sanksi.

Sementara itu, Jeddah General Car Syndicate telah memulangkan lebih dari 472 ribu jamaah haji yang mencoba memasuki kota suci Makkah dan Madinah secara ilegal.

''Mereka masuk melalui berbagai titik, salah satunya lewat Kantor Gubernur Jeddah,'' ujar perwakilan Jeddah General Car Syndicate dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8). ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/