Catat, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Catat, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Ilustrasi SIM. (kompas.com)
Sabtu, 26 Agustus 2017 11:21 WIB
JAKARTA - Warga yang mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpangan SIM bisa menggunakan sistem online.

Menggunakan sistem online bukan berarti pemohon tidak hadir ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pemohon tetap harus hadir, sebab sistem online hanya untuk mempercepat pengisian formulir pendaftaran.

Dikutip dari kompas.com, dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan pemohon yang mendaftar sistem online tetap harus memgikuti ujia teori dan praktik.

''Untuk biaya pemohonan baru atau perpanjang juga tetap sama, kalau online lebih cepat saja,'' kata Fahri saat dihubungi Otomania.com, Jumat (25/8/2017) malam.

Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon baru untuk SIM A Rp120.000, sedangkan perpanjang masa berlaku Rp80.000.

Sementara SIM C untuk bikin baru Rp100.000 dan perpanjang hanya Rp 75.000.

Namun, ada biaya tambahan seperti membayar uang kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/