Pengadilan Kabulkan PKPU, First Travel Diwajibkan Kembalikan Uang Jamaah

Pengadilan Kabulkan PKPU, First Travel Diwajibkan Kembalikan Uang Jamaah
Bos First Travel menutup wajahnya menggunakam cadar. (merdeka.com)
Rabu, 23 Agustus 2017 21:45 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tentang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis hakim mewajibkan pihak First Travel membuat proposal perdamaian selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan gugatan PKPU sementara, Selasa (22/8).

Dikutip dari merdeka.com, sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah.

Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Putusan majelis hakim juga menunjuk empat pengurus yang terdaftar di Kemenkumham dan seorang hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat. Kelimanya diberi tugas untuk mengurus proses PKPU First Travel ini.

Salah satu pengurus PKPU First Travel ini, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, putusan PKPU sementara itu berlaku untuk semua kreditur. Sehingga semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.

''Putusan itu berlaku untuk seluruh kreditur yang merasa dirugikan karena gagal berangkat atau uang tak dikembalikan,'' kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8).

Fahmi mengatakan, dalam waktu 45 hari ini pihaknya bakal mempertemukan calon jemaah dan First Travel untuk mencari solusi damai terkait persoalan tersebut.

Tujuan pertemuan itu adalah apakah nantinya pihak First Travel bakal mengembalikan uang seluruh calon jemaah atau menggantinya dengan memberangkatkan umrah para jemaah.

''Kalau masalah ganti rugi dan seterusnya itu belum kita bahas karena kita harus punya salinan putusan dulu baru kita temui debitur dan kreditur,'' ujar Fahmi.

Sesuai undang-undang pihak First Travel diberi waktu maksimal 270 hari apabila dalam waktu 45 hari itu menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian. Namun apabila seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi, maka First Travel bisa pailit.

''Putusan pertama sementara itu 45 hari nanti misalnya kurang semua debitur dan kreditur akan sharing apakah PKPU diperpanjang atau tidak. PKPU bukan untuk mempailitkan perusaahaan. Tapi dalam rangka mencari perdamaian,'' pungkasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77