Mahkamah Agung India Larang Pria Muslim Jatuhkan Talak

Mahkamah Agung India Larang Pria Muslim Jatuhkan Talak
Ilustrasi pengantin muslim India. (merdeka.com)
Selasa, 22 Agustus 2017 18:41 WIB
NEW DELHI - Mahkamah Agung di India memutuskan melarang pria muslim menjatuhkan talak kepada istrinya. Sebab dianggap melanggar undang-undang dasar.

Dilansir laman AFP, Selasa (22/8), keputusan itu diambil oleh lima hakim panel. Dari lima hakim tersebut hanya satu yang muslim, empat hakim lainnya beragama Hindu, Kristen, Sikh dan Zoroaster.

Dalam amar putusan disebutkan kalau seorang suami muslim yang menyebut kata talak buat menceraikan sang istri tidak termasuk amalan agama, sekaligus melanggar konstitusi secara moral. Praktik talak juga dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan seorang lelaki buat mengakhiri pernikahan.

''Apa yang dianggap sebagai dosa besar dalam agama berarti tidak bisa disahkan oleh hukum,'' kata para hakim.

Putusan itu dibuat setelah sejumlah muslimah yang diceraikan dengan cara talak oleh suami mereka menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung India. Salah satu pemohonnya, adalah Shayara Bano. Dia ditalak oleh suaminya dua tahun lalu. Bano mengalami gangguan saraf usai diceraikan. Dengan keputusan itu sangat bersejarah bagi muslimah.

''Saya berharap keputusan ini tidak dipolitisasi oleh orang-orang, dan menjalankan keputusan Mahkamah Agung. Saya dan keluarga sudah merasakan pedihnya perceraian. Saya tidak mau ada muslimah lain yang mengalami hal itu di kemudian hari,'' kata Bano.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak India, Maneka Gandhi, menyatakan keputusan pelarangan talak sebagai langkah besar bagi para perempuan.

''Perceraian adalah hal yang teramat penting dalam kehidupan perempuan,'' kata Maneka.

Tidak semua pihak menerima keputusan itu. Dewan Syariah Muslim Seluruh India (AIMPLB) menolak pelarangan praktik talak tiga kali bagi lelaki buat menceraikan istrinya.

Mereka mengakui kalau praktik itu tercela, tetapi merasa negara tidak perlu ikut campur. Sedangkan sebagian ulama di India menyatakan memang dalam Alquran tidak disebutkan perihal praktik talak, tetapi menganjurkan pasutri yang bertikai mengedepankan musyawarah.

India adalah negara sekuler dan menyerahkan urusan agama dikelola oleh lembaga religius tertinggi masing-masing agama. Masalah itu seperti pernikahan, perceraian dan harta warisan. Padahal negara tetangganya, Bangladesh, sudah melarang praktik talak.

Perdana Menteri India, Narendra Modi, memilih berpihak menentang praktik talak yang dia anggap diskriminatif dan tidak sesuai aturan hukum.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/