Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tunjangan Profesi Guru Dikabarkan Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Mendikbud

Tunjangan Profesi Guru Dikabarkan Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Mendikbud
Mendikbud Muhadjir Effendy. (kompas.com)
Rabu, 16 Agustus 2017 21:16 WIB
JAKARTA - Beredar kabar bahwa pemerintah bakal menghapus program sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) PNS dan swasta. Kabar tersebut dibantah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Mendikbud menegaskan, program sertifikasi profesi dan TPG tak akan dihapus. Sebab, program tersebut berdampak positif pada peningkatan kinerja guru.

''Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,'' ujar Mendikbud Muhadjir seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/8/2017).

Tunjangan profesi guru, imbuhnya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

''Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus dilaksanakan,'' katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan diberikan pada guru PNS maupun non-PNS.

Pada 2016, pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun lalu sebesar Rp71 triliun untuk guru PNS daerah.

Selain itu, anggaran untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi dialokasikan sebesar Rp 8 triliun, antara lain telah mengajar 24 jam.

''Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/