500 TKI Ilegal Telah Ditangkap Aparat Hukum Malaysia

500 TKI Ilegal Telah Ditangkap Aparat Hukum Malaysia
Ilustrasi. [Foto Istimewa]
Selasa, 11 Juli 2017 10:31 WIB
KUALA LUMPUR -  Sekitar 500 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal telah ditangkap oleh aparat hukum Malaysia dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, kata seorang pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

"Ketentuan Malaysia itu setelah penangkapan mereka berhak melakukan pemeriksaan, ini ketentuan hukum Malaysia, yaitu melakukan pemeriksaan hingga sampai 14 hari," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary kepada BBC Indonesia, Senin (10/07).

Hingga saat ini, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan daftar lokasi penahanan TKI ilegal pasca operasi penjaringan atau razia yang dilakukan aparat hukum Malaysia. Keterangan Imigrasi Malaysia menyebutkan mereka ditahan secara tersebar.

Yusron mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan akses diplomatik untuk bertemu dengan ratusan TKI ilegal yang terjaring oleh pemerintah Malaysia.

Pekan lalu, Kementerian Luar negeri Indonesia telah mengeluarkan nota diplomatik untuk mendapat akses bertemu dengan TKI ilegal yang terjaring razia.

Razia terhadap tenaga kerja ilegal ini merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia, tetapi telah ditutup pada akhir Juni lalu.

Sebagian besar TKI ilegal menolak program legalisasi dokumen ini, karena menganggapnya tidak menjamin mengubah status mereka menjadi legal.

RI meminta majikan diusut

Lebih lanjut Yusron menambahkan sampai saat ini Malaysia telah menjaring ribuan tenaga kerja asing ilegal dari negara tetangga, serta menjaring sekitar 50 orang majikan yang memperkerjakan mereka.

Terhadap para majikan yang mempekerjakan TKI ilegal tersebut, Pemerintah Indonesia meminta Malaysia mengusutnya.

"Jangan hanya mengincar tenaga kerja ilegal saja (karena) tidak ada semut kalau tidak ada gula. Jadi majikannya supaya ditangkapin, jadi tidak hanya PATI-nya saja," ujar Yusron kepada wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni, Senin (10/07).

PATI atau pendatang asing tanpa izin adalah istilah resmi pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja ilegal.

Atas pemintaan itu, pemerintah Malaysia berjanji untuk terus mengusut dugaan keterlibatan orang-orang Malaysia yang disebutkan sebagai majikan.

"Menurut Imigrasi Malaysia dalam penyidikan PATI yang tertangkap ini mereka ada keinginan kuat untuk mengincar user (pengguna) nya, jadi para majikan yang selama ini meng-hire (membayar) mereka," kata dia.

KBRI juga meminta agar pemerintah Malaysia memperhatikan hak-hak dasar TKI ilegal yang ditangkap.

"Himbauan kami kepada WNI adalah ikut program pulang sukarela dan kami meminta pemerintah Malaysia, selain polemik tadi, jangan hanya mengincar, tapi juga memperlakukan para WNI yang tertangkap dengan baik," cetusnya.

Sementara, Figo Kurniawan, seorang TKI yang juga penggiat Komunitas Serantau, sebuah komunitas buruh migran asal Indonesia di Malaysia, mengatakan dia sependapat dengan himbauan pemerintah Indonesia agar pemerintah Malaysia "tidak tebang" pilih dalam menindak tenaga kerja ilegal.

Logikanya, majikan yang mempekerjakan buruh migran ilegal melanggar ketentuan ketenagakerjaan, katanya.

"Secara logis, kalau pekerja ilegal dilarang, orang yang mempekerjakan pekerja ilegal juga mestinya dilarang," ujar Figo saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin (10/07).


Sembunyi di hutan

Data terakhir dari Imigrasi Malaysia, TKI terjaring operasi tenaga kerja ilegal. Sementara berdasar perkiraan KBRI Malaysia, terdapat sekitar 1,2 juta - 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia.

Kebanyakan dari mereka, menurut Figo, bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan dan pabrik kecil-kecil. Mereka biasanya berpindah-pindah dan tidak mungkin mendapat majikan yang tetap.

Lalu kemana mereka selama razia tenaga kerja asing ilegal digulirkan pemerintah Malaysia? "Kemana mereka selama ini? Yang jelas sembunyi," ungkap Figo.

Figo melanjutkan, sejak pemerintah Malaysia getol melakukan razia buruh migran ilegal, mereka bersembunyi di area-area yang sulit dijangkau oleh perazia, seperti di hutan dan semak-semak di sekitar area mereka bekerja.

"Tempat-tempat yang menurut mereka layak untuk bersembunyi. Misalnya, mereka yang bekerja di pabrik, akan tidur di atas genteng," kata dia.

Bagaimana seharusnyaKBRI bertindak?

Bagaimana seharusnya KBRI bertindak? Figo berpendapat seharusnya sejak program E-Kad itu digulirkan Malaysia, KBRI sudah melakukan pemetaan masalah, termasuk secara proaktif turun ke lapangan memetakan masalah yang dihadapi buruh migran, baik yang berkaitan dengan majikan atau dokumen.

"Hasil survei di lapangan ini bisa menjadi bahan untuk negosiasi dengan pemerintah Malaysia. Tapi hal ini tidak dilakukan."

Dalam keadaan seperti sekarang ini, lanjutnya, sekedar hotline tidak akan berguna. KBRI harus turun tangan ke kantong-kantong buruh migran untuk mencari tahu apa yang bisa dibantu dari sisi pemerintah.

Dalam berbagai kesempatan, KBRI di Kuala Lumpur mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak awal telah memberitahukan kepada TKI ilegal di Malaysia agar mengikuti program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

KBRI juga telah meminta agar TKI ilegal itu pulang secara sukarela ke Indonesia dan mereka menyatakan siap membantu pemulangannya secara resmi.

Namun tawaran agar para TKI ilegal itu mengikuti program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara oleh pemerintah Malaysia, ditolak sebagian besar oleh TKI ilegal di Malaysia.

Alasannya, menurut ketentuan Malaysia, tenaga kerja ilegal yang memutuskan secara sukarela kembali ke negara asalnya harus membayar RM 400. Tetapi karena pemerintah Malaysia menunjuk agensi swasta untuk menangani hal ini, mereka diharuskan membayar RM 800, kata Figo.

"Keberatan program pulang sukarela juga bukan semata-mata karena mahal, tapi juga karena ada risiko blacklist. Yang pulang secara suka rela akan dimasukkan dalam daftar blacklist dalam jangka waktu tertentu tidak boleh masuk ke sini lagi," kata dia.

Dia mengatakan, semestinya persoalan ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah Indonesia, ujar Figo yang sudah bekerja selama satu dekade di Malaysia.

Masalah kompleks

Banyaknya TKI ilegal di Malaysia yang terjaring razia menjadi masalah menahun. Secara hukum, TKI ini menyalahi aturan karena tidak memiliki dokumen yang legal sesuai prosedur untuk bekerja di negara jiran.

"Bagaimana pun juga mereka undocumented. Tapi masalah ini tidak bisa dinilai secara dangkal, ini bagaimana pun sebab akibat. Kenapa mereka memilih ilegal, tentu ada masalah yang kompleks," tutur Figo.

Fakta di lapangan yang dihadapi buruh migran Indonesia di Malaysia yang tidak banyak diketahui orang, bahkan pemerintah Jakarta, mereka memilih untuk bekerja di Malaysia secara ilegal lantaran keterpaksaan. Bahkan banyak dari mereka masuk melalui jalur tikus.

"Tanjung Balai dan Batam menjadi jalur tikus pintu masuk TKI ilegal ke Malaysia," ungkapnya. "Sehingga yang terjadi disini, mereka bekerja berpindah-pindah. Bahkan secara prosedur mereka tidak punya majikan."

Padahal, prosedur ketenagakerjaan di Malaysia mensyaratkan tenaga kerja asing untuk memiliki majikan.

"Termasuk program terakhir E-Kad yang mensyaratkan adanya majikan yang mendaftarkan, di sinilah maka program ini tidak akan jalan," ujar Figo.

'Menyulitkan TKI'

Ia beranggapan program ini menyulitkan TKI ilegal untuk melegalkan dirinya lantaran syarat-syarat yang ketat.

Misalnya, yang belum bekerja selama satu tahun ini belum bisa mendaftar. Selain itu, tenaga kerja harus memiliki majikan yang mendaftarkan ke program tersebut, ditambah majikan harus memiliki syarat-syarat tertentu.

"Persyaratan-persyaratan ini juga yang menyebabkan majikan enggan mendaftarkan. Karena kalau ditelisik dan ternyata mereka tidak lolos syarat, mereka akan diblack list juga," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk mengikuti prosedur ketenagakerjaan tidak kalah rumitnya. Dalam Undang-Undang 39/2004 tentang tentang penempatan dan perlindungan TKI mensyaratkan mereka harus melalui PJTKI, Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Resmi Disnaker.

"Ini akan semakin rumit. Dan lagi, kalau betul-betul legal prosedural, basic salary di Malaysia cuma 1000 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 3 juta rupiah per bulan," ungkapnya.

Minimnya gaji yang didapat membuat TKI memilih bekerja secara ilegal, atau legal tapi tidak sesuai prosedur, dengan begitu mereka memiliki posisi tawar untuk negosiasi gaji lantaran kebanyakan perusahaan memperkerjakan mereka atas keahlian yang dimiliki.

"Bayangkan saja, seorang tukang las (welder) itu kan memiliki keahlian tersendiri, kalau ikut legal prosedural mereka hanya mendapat gaji Rp 3 juta, tapi tanpa prosedural, mereka bisa mendapat gaji empat kali lipat," ungkapnya.

Bagaimana mereka melegalkan dirinya?

Figo mengungkapkan selama ini dalam proses legalisasi pekerja ilegal yang dibuka oleh pemerintah Malaysia ini, buruh migran Indonesia hampir sama sekali tidak merasakan campur tangan pemerintah. Terpaksa bagi mereka yang secara prosedur tidak memiliki majikan, (melegalkan dirinya) lewat agensi dan calo, katanya.

"Nah ini yang menjadi proses legalisasi itu rumit dan mahal. Nah dari situ akhirnya teman-teman pasrah dan memilih untuk ditangkap. Sebab bagaimanapun juga harus dipahami akar dari migrasi adalah kemiskinan. "

Maka dari itu, dia menyarankan agar pemerintah Indonesia melakukan pendekatan diplomatik kepada pemerintah Malaysia untuk mempermudah legalisasi TKI ilegal. Menurutnya, jika Malaysia serius menjalankan program legalisasi bagi pekerja migran ilegal adalah dengan amnesti.

"Full amnesty (amnesti secara penuh), seperti yang dilakukan pada 1996 ketika mereka tidak mensyaratkan hal-hal tertentu yang memungkinkan buruh migran terancam razia karena tidak memenuhi syarat," kata dia.

Belum diketahui berapa TKI ilegal yang bersedia pulang secara sukarela, tetapi diperkirakan ratusan ribu TKI ilegal memilih untuk bertahan dan tetap bekerja tanpa dokumen resmi di Malaysia.

Pemerintah Malaysia telah beberapa kali mengusir semua pekerja migran ilegal, tetapi langkah ini dianggap tidak efektif, selama ada kebutuhan dari dunia industri, manufaktur dan perkebunan di Malaysia yang haus terhadap tenaga kerja yang hanya bisa dipasok dari luar Malaysia.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/