Diduga Jadi Lahan Korupsi, Pungutan Ekspor CPO Harus Dihentikan

Diduga Jadi Lahan Korupsi, Pungutan Ekspor CPO Harus Dihentikan
ilustrasi. (internet)
Rabu, 26 April 2017 14:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPK harus segera periksa pengunaan dana hasil Pungutan Eksport CPO yang jumlahnya triliunan rupiah, karena diduga banyak diselewengkan dalam pengunaannya.

Dalam pengunaannya dicurgai tidak pernah di audit oleh BPK sejak BPDP dibentuk tahun 2015 dan mulai memungut pungutan hasil ekpor CPO.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Tri Widodo kepada GoNews.co, Rabu (26/4/2017) melalui pesan elektroniknya di Jakarta.

"Kami melihat, tidak ada pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang efektif karena tak ada verifikasi Penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO dimana sebagian besar dihabiskan untuk subsidi biofuel," ujarnya.

Hal ini kata dia, terbukti dengan hanya tiga grup usaha swasta perkebunan besar saja yang menikmati dana hasil pungutan ekspor CPO untuk mensubsidi industri biodieselnya hingga mendapatkan 81,7 persen dari Rp3,25 triliun untuk alokasi dana Industri biodiesel.

"Ada kongkalikong antara BPDP dengan ketiga perusahaan Perkebunan sawit swasta yang memiliki Industri biodiesel dalam pengunaan Dana hasil pungutan eksport CPO yang di mark up," tandasnya.

Masih lanjut Tri Widodo mengatakan, hal ini dikuatkan dengan mundurnya Ketua Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) Bayu Khrisnamurti. Akibat adanya indikasi peyelewengan Dana BPDP untuk Industri Biodiesel yang melawan UU Perkebunan no 39 tahun 2014 Dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

"Dana itu seharusnya adalah untuk digunakan bagi penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi," ujarnya.

Pungutan itu adalah US$50 per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016, dana pungutan mencapai sekitar Rp5,6 triliun dan ditargetkan mencapai Rp10 triliun pada akhir 2017.

Menurutnya, ada 11 perusahaan yang memperoleh dana perkebunan tersebut untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Yang harus segera di audit oleh BPK dan KPK terkait pengunaan Dana BPDP untuk subsisdi Industri Biodiesel mereka

Perusahaan itu diantaranya adalah, PT Eterindo Wahanatama, PT Anugerahinti Gemanusa, PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Primanusa Palma Energi, PT Ciliandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa,dan PT Energi Baharu Lestari.

Bukti akibat peyelewengan Dana pungutan ekspor oleh BPDP mengakibatkan promosi terkait Perkebunan sawit Indonesia diluar negeri tidak dilakukan sehingga menyebabkan pandangan yang salah tentang Industri sawit Indonesia di Uni Eropa sehingga hasilnya parlemen eropah melarang masuk produk sawit Indonesia Ke uni eropah .

Perlu diketahui bahwa dari pungutan ekspor CPO tersebut negara tidak diuntungkan ,malah Perkebunan sawit milik Negara dan Petani sawit serta Perkebunan swasta yang dirugikan karena ,pungutan ekspor CPO 50 US dollar mengurangi pendapatan PTPN dan Petani akibat harga Tandan Buah Segar dibebani oleh punguntan ekspor CPO tersebut .

"Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK untuk mengaudit investigative terkait pengunaan Dana BPDP yang menyalahi UU Perkebunan dan peraturan dibawahnya," tukasnya.

FSP BUMN Bersatu juga mendesak, agar Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPDP yang berpotensi menjadi sumber korupsi dalam Industri sawit Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai trilyunan rupiah dari penghimpunan Dana pungutan ekspor CPO tersebut. ***

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77