Gubernur Jawa Timur Sweeping Pekerja China Mulai Januari 2017

Gubernur Jawa Timur Sweeping Pekerja China Mulai Januari 2017
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (tempo.co)
Sabtu, 24 Desember 2016 19:37 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, pihaknya akan melakukan sweeping  terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki tenaga kerja asing dari China.

"Januari 2017, kami akan melakukan operasi pengecekannya ke lapangan," ujar Soekarwo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (24/12).

Sebelum sweeping, Soekarwo akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan serikat buruh untuk persiapan sweeping. "Kami sudah siapkan tim untuk pengecekan di lapangan," katanya.

Soekarwo menjelaskan, pengecekan di lapangan ini sebagai upaya mengawasi dan menindak tenaga kerja asing yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan. Terutama turis asing yang sebetulnya telah habis izin tinggalnya di Indonesia tapi ternyata malah menjadi tenaga kerja di Indonesia. "Ini masalah serius, nanti yang kami operasi adalah yang melanggar," tuturnya.

Jika memang terbukti melanggar peraturan, perusahaan tempat tenaga kerja asing itu akan diberi sanksi. Sedangkan tenaga kerja asingnya akan dideportasi dari Indonesia. "Soal sanksi untuk perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing masih dibicarakan," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sukardo mengatakan, dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, ditemukan 26 tenaga kerja asing dari Cina yang tidak berizin di satu perusahaan yang berada di Mojokerto. Bahkan dia juga menemukan adanya mes atau tempat menginap para TKA yang lokasinya disembunyikan jauh di belakang pabrik.

"Sebetulnya yang kami temukan ada 29 tenaga kerja asing dari Cina, tapi hanya tiga orang ternyata berizin, jadi yang tidak berizin jumlahnya 26 orang," ujarnya.

Para tenaga kerja asing asal Cina tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka juga tidak memiliki keahlian khusus. "Para tenaga kerja asing itu bekerja sebagai pekerja kasar," katanya. Dengan adanya temuan itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan akan memberikan nota sanksi kepada perusahaan tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77