Beda dengan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro, Kabagpenum Polri Tegaskan Klakson Telolet Tak Dilarang

Beda dengan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro, Kabagpenum Polri Tegaskan Klakson Telolet Tak Dilarang
(liputan6.com)
Kamis, 22 Desember 2016 13:14 WIB
JAKARTA - Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan klakson telolet tidak dilarang.

"Bahagia itu sederhana, tidak ada larangannya untuk telolet," kata Martinus Sitompul, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (22/12/2016).

Namun, kata Martinus, pihaknya akan mengevaluasi bilamana fenomena ini dinilai membahayakan dan mengganggu hak-hak pengguna jalan raya.

"Klaksonnya itu kan enggak ada masalah, kalau dinilai bahaya akan dievaluasi. Bagi anak-anak itu kan ekspresi mereka, kita hormati," kata Martinus.

Martinus menambahkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Korps Lalu Lintas dan Kementerian Perhubungan terkait kemunculan fenomena ini.

Guna menghindari gangguan lalu lintas akibat munculnya Telolet, ujar Martin, pihaknya akan menggelar patroli sepanjang jalanan yang dilintasi truk dan bus.

"Ini untuk mencegah jangan sampai terjadi penyetopan bus-bus di jalan, tetapi mereka bisa lakukan di tempat singgah bus dan truk. Ini bentuknya imbauan," ujar Martinus.

Akan Larang

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menyatakan, polisi akan menindak tegas pengendara yang ?memasang klakson modifikasi telolet tersebut. Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Budianto, penggunaan klakson jenis itu mengganggu pengendara lain.

"Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.

"Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan," tutur Budianto.

Budianto menegaskan, polisi akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson seperti itu.

"Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," ujar Budianto seperti dikutip dari Poldametrojayadotinfo.

Fenomena 'Om Telolet Om' viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. 'Om Telolet Om' merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat 'Om Telolet Om' di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.

Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional turut menanggapi fenomena tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/