Alamak... Buk Guru TK Ini Nyambi Jualan Sabu

Alamak... Buk Guru TK Ini Nyambi Jualan Sabu
ilustrasi
Kamis, 22 Desember 2016 10:35 WIB

BANDARLAMPUNG - Kartika Sari, warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandarlampung yang sehari-harinya bekerja sebagai guru TK ini bersama dua rekannya Yuli Yana dan Mentari kini mulai menjalani sidang kasus kepemilikan 25 paket shabu seberat 4,0527 gram, Rabu (21/12), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Firza Ardiansyah ini untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuris Setia Ningsih membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan tersebut ketiga terdakwa diancam pidana tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa (Kartika , Yuli, dan Mantari) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika”, Kata Jaksa seperti diberitakan Radar Lampung, Kamis (22/12).

Dalam agenda tersebut Kartika mengaku telah membeli sabu seharga Rp10 juta tersebut dari Doni (DPO) dan akan membayar uang tersebut setelah barang laku terjual.

Kemudian Doni mengatakan akan menemui terdakwa di depan Hotel Sriwijaya, Teluk Betung Utara. Selanjutnya terdakwa menyuruh rekanannya Yuli dan Mentari untuk mengambil barang itu.

“Saya awalnya menelpon Doni untuk ketemuan ngambil 25 paket sabu di Hotel Sriwijaya, tapi karena saya tidak bisa bawa motor, jadi saya menyuruh Yuli dan Mentari untuk mengambil barang tersebut,” katanya.

Kemudian Kartika juga menyuruh kepada 2 rekannya untuk mengantarkan 1 bungkus plastik yang berisi sabu kepada seseorang yang berada di terminal di daerah Kemiling.

Sebelumnya, Kartika dan 2 rekannya ditangkap Jumat (26/8) pada pukul 22.00 di dalam rumahnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandarlampung.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh Suntoro, Ardy Fitriansyah, dan Rifki Krisnawan yang merupakan anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Saat penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 buah dompet plastik warna putih yang berisi 24 bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 bundel plastik klip kosong yang ditemukan dibawah tempat tidur di dalam kamar Kartika.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/