Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Ringkus Muncikari Ayam Kampus, Polisi Sita 3 Dus Kondom

Ringkus Muncikari Ayam Kampus, Polisi Sita 3 Dus Kondom
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) dan Kasubdit Penmas AKBP Hengky Prayitno (kiri) membeberkan barang bukti prostitusi online. Di antaranya foto ayam kampus yang ditawarkan, uang hasil transaksi dan handphone milik mucikari A
Rabu, 21 Desember 2016 08:34 WIB

SURABAYA - Aparat Polda Jawa Timur membongkar jaringan bisnis prostitusi online yang "memperdagangkan" sejumlah mahasiswi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, terbongkarnya bisnis prostitusi online tersebut berdasarkan patroli dunia maya Cyber Trops yang dilakukan Subdit II Perbankan unit IV Cyber Crime Ditreskrims Polda Jatim.

Dari situlah, pihaknya mengendus adanya praktik prostitusi yang melibatkan mahasiswi dengan sebutan ayam kampus.

Pada Minggu (19/12), dibuatlah laporan model A dan berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di kawasan Surabaya selatan.

Kedua pelaku masing-masing, UY (20), wanita asal Surabaya yang juga public relation (PR) bisnis prostitusi online dan AP (21), mahasiswa asal Jalan Kartini Lamongan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan, dari tangan pelaku pihakya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, tiga smartphone, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri dan tiga dus kondom berwarna biru.

”Pelaku melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus sindikat prostitusi online ini.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/