7 Media yang Diadukan Eko Patrio Bukan Produk Jurnalistik, Dewan Pers Sarankan Melapor ke Polisi

7 Media yang Diadukan Eko Patrio Bukan Produk Jurnalistik, Dewan Pers Sarankan Melapor ke Polisi
Eko Patrio mengadu ke Dewan Pers. (viva.co.id)
Rabu, 21 Desember 2016 21:47 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio merupakan korban kejahatan cyber.

Menurutnya, pemberitaan yang mencatut nama Eko Patrio di media sosial, bahwa penangkapan tersangka teroris yang dilakukan Polri di Bekasi dan di Indramayu adalah sebuah pengalihan isu, diberitakan oleh segelintir media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.  

"Dan Ini adalah fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengatakan itu, tidak pernah mengucapkan bahkan Pak Eko juga tidak pernah diwawancarai oleh media itu. Jadi Ini adalah kejahatan yang menggunakan ruang cyber," kata Adi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12).

Sebelumnya, Eko Patrio bersama pengacaranya mendatangi kantor Dewan Pers dan mengadu terkait pemberitaan tentang dirinya. Buntut dugaan pernyataan pengalihan isu itu, Eko akhirnya dipanggil ke Bareskrim Polri.

Adi menjelaskan, bahwa ada tujuh media yang telah memberitakan secara fiktif. Setelah melakukan riset dan pemeriksaan data, ternyata tujuh media itu bukan merupakan media massa resmi yang melakukan peliputan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Atas dasar itu, kami mencatat (7 media). Kami melakukan riset dan memeriksa kembali data-data yang ada di Dewan Pers. Kami menemukan kesimpulan bahwa ini bukan media sebagaimana dimaksud di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi ini bukan program jurnalistik," kata Adi.

Disebutkannya, tiga dari tujuh media itu adalah blogspot. Sedangkan empat lainnya juga tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.

"Yang tiga itu jelas blogspot jadi itu karyanya blogger. Tapi mencoba untuk menampilkan beritanya seolah-olah media. Nah yang empat, ketika kami periksa tidak ada penanggung jawabnya, alamatnya juga tidak jelas," ujarnya menjelaskan.

Dari tujuh media itu, hanya satu yang telah meminta maaf dan mengakui bahwa yang diberitakan adalah berdasarkan blog.

"Nah satu media yang mengatakan sebagai news.com ini ternyata juga dasarnya adalah blog," ujarnya.

Oleh karena itu, Dewan Pers telah membuat surat untuk pihak Eko Patrio agar bisa mengadu kepada aparat Kepolisian jika kasus tersebut memang ingin ditindaklanjuti secara hukum.

"Ini bukan wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999," katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77