Wagub Jabar Ngaku Bingung... di Satu Sisi Pemerintah Dorong Bela Negara, Tapi Kok Ormas Asing Dilegal di Indonesia

Wagub Jabar Ngaku Bingung... di Satu Sisi Pemerintah Dorong Bela Negara, Tapi Kok Ormas Asing Dilegal di Indonesia
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar
Selasa, 20 Desember 2016 10:34 WIB
BANDUNG - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 tahun 2016 tentang organisasi masyarakat (Ormas). Penetapan PP itu membuka lebar eksistensi ormas asing di Indonesia. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku resah jika ormas jenis itu menjadi legal.

Demiz, sapaan akrabnya, saat ini pemerintah tengah mendorong bela negara dan ideologi bangsa. Namun, di satu sisi pihak asing diperbolehkan membuat ormas.

"Ya itu tadi, perlu diperjelas maksudnya apa? Kalau bicara bela negara dan ideologi, ini sangat berbahaya. Kalau saya agak resah, meresahkan ini," katanya usai menghadiri peringatan Bela Negara di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/12).

Dia resah lantaran ormas asing ini kemungkinan dimanfaatkan pihak negara dengan ideologi komunis. Menurutnya ini bisa berbahaya apalagi paham komunis belum dicabut di Tap MPRS.

"Sebaiknya dicabut, dan diuji di Mahkamah Konstitusi karena ini sudah diundangkan. PP-nya sudah keluar," imbuhnya.

Lantas kemudian dia mempertanyakan manfaat jika pihak asing diperbolehkan untuk membentuk ormas. Menurutnya ajaran komunis bisa berkembang lebih pesat jika ini tidak diantisipasi.

"Ini perlu diuji ke MK. Bertentangan nggak dengan undang-undang kita, Pancasila kita," tandasnya. Dia menyebut, keberadaan ormas lokal saja kadang membuat repot apalagi ditambah keberadaan ormas asing. "Ormas lokal saja kadang repot kok," ungkapnya.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/