Ketum MUI: Keluarkan Fatwa Tak Perlu Konsultasi dengan Polisi

Ketum MUI: Keluarkan Fatwa Tak Perlu Konsultasi dengan Polisi
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin
Selasa, 20 Desember 2016 20:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin memastikan fatwa haram bagi umat Islam menggunakan atribut non-Muslim tidak akan memicu polemik di masyarakat. MUI beralasan, fatwa ini ditujukan secara khusus untuk umat Islam.

"Jadi, saya rasa, tidak ada potensi untuk terjadinya konflik," kata Ma'ruf Amin, di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Polemik, kata Amin, kemungkinan bakal terjadi jika fatwa tersebut ditanggapi oleh kelompok agama lain. Padahal, agama lain sebetulnya tidak akan terganggu dengan keluarnya fatwa tersebut.

Dengan pertimbangan itu, Amin menganggap MUI merasa tidak perlu berkonsultasi dengan polisi jika hendak mengeluarkan fatwa. Selain itu, fatwa MUI mendesak dikeluarkan lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat.

"Jadi persoalannya bukan pada fatwa, namun pada respons menanggapi fatwa, yang saya rasa tidak pada tempatnya," ucap dia.

Salah satu kesalahan menanggapi fatwa tersebut muncul di Bekasi dan Surabaya. Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) melakukan sweeping terhadap lembaga atau perusahaan yang memaksa karyawannya menggunakan atribut non-Muslim.

Amin menanggapi peristiwa tersebut. Menurut dia aksi sweeping sejumlah ormas tidak bisa menjadi landasan untuk mencabut fatwa.

"Fatwa itu fatwa. Tidak ada kaitannya dengan sweeping. MUI melarang adanya sweeping. Yang seharusnya dicabut adalah sweeping bukan fatwa," ucap dia.

Amin mengkritik ormas yang menggelar aksi sweeping. Seharusnya, kata dia, ormas menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai munculnya fatwa tersebut.

"Eksekusi adalah tugas pemerintah. Masyarakat melaporkan ke pihak yang berwajib, bukan sweeping," ucap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77