Bupati Keluarkan Aturan PNS Wajib Salat Berjamaah di Masjid

Bupati Keluarkan Aturan PNS Wajib Salat Berjamaah di Masjid
Shalat berjamaah di masjid.
Selasa, 20 Desember 2016 08:06 WIB
SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan aturan melalui surat edaran mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, melaksanakan salat fardu berjamaah di masjid.

"Sesuai visi dan misi, ini sebagai upaya kami untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri," katanya di Sukabumi, Senin (19/12).

Informasi yang dihimpun Antara, surat edaran tersebut bernomor 451.11/3368-8K yang disahkan pada 16 Desember 2016 yang mewajibkan ASN beragama Islam untuk salat berjemaah di masjid.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut, saat azan berkumandang, seluruh ASN beragama Islam harus langsung ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat, terkecuali mereka yang sedang mendapatkan halangan seperti haid.

Menurutnya, dengan memberlakukan aturan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan untuk masyarakat, karena masih ada ASN nonmuslim yang bisa tetap mengerjakan pelayanan. Apalagi waktu salat pun bertepatan dengan jam istirahat.

Tujuan dari dikeluarkannya aturan itu untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa melalui pengetahuan dan pengamalan ajaran agama dan pendekatan dakwah. Sehingga saat azan berkumandang ASN harus meninggalkan aktivitas kerjanya.

Selain itu, upaya ini juga untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas, karena dengan melaksanakan ibadah tepat waktu maka akan terbentuk jiwa yang disiplin bahkan aturan ini juga sudah ditembuskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

"Salat fardu wajib dilaksanakan tepat waktu oleh setiap umat muslim, dengan adanya aturan ini kami berharap ASN semakin profesional dan disiplin," tambah Marwan.

Sementara, Kabag Bina Keagamaan Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan nantinya ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah salat lima waktu secara berjemaah di masjid walaupun tidak sedang bertugas.

"Surat ini sudah kami sebarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah, kantor kecamatan, kelurahan dan desa serta perangkat pemerintahan," katanya.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/