Skema Bagi Hasil Tak Lagi Cost Recovery, Peran SKK Migas Berubah

Skema Bagi Hasil Tak Lagi Cost Recovery, Peran SKK Migas Berubah
Menteri ESDM Ignatius Jonan (kanan) dan Wamen ESDM Archandra Tahar. (kompas.com)
Senin, 19 Desember 2016 21:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) dalam kontrak migas, dari cost recovery menjadi gross split.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dengan skema ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap ada, hanya saja peranannya sedikit berubah.

Mantan Menteri Perhubungan ini menuturkan, nantinya orientasi SKK Migas sebagai sebuah institusi akan berubah. Jika sekarang tugasnya mengawasi wilayah kerja migas, nantinya hanya akan fokus pada produksi dan eksplorasi.

"SKK Migas ini akan tetap ada, walaupun ada gross split. Ini akan membuat orientasi SKK sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang periksa biaya, nanti fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi," kata Ignasius Jonan saat menghadiri diskusi akhir tahun minyak & gas bumi yang digagas Harian Kompas, Senin (19/12/2016).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, kontrol negara lewat SKK Migas masih akan tetap ada meskipun skema bagi hasil diubah menjadi gross split. Nantinya, pemerintah bisa mengontrol saat penyusunan work plan & budget (WP&B).

"Masih ada kontrol negara. Di WP&B itu masih milik negara. SKK Migas masih punya kontrol di sana," tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/